3 Hal Terkait Korupsi Proyek Pusat Data Nasional Sementara Diusut Jaksa

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) bergerak mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini menyebabkan serangan ransomware nan membikin info diri masyarakat RI terekspos 2024 lalu.

Dirangkum , Jumat (14/3/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Surat tersebut memerintahkan para jaksa memulai investigasi perkara tersebut.

Berikut sederet kebenaran terkini mengenai kasus dugaan korupsi PDNS:

1. Rugikan Negara Ratusan Miliar

Poster Korupsi. Foto: Edi Wahyono

Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menerangkan kasus ini bermulai pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang perjanjian PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta ialah PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berjalan selama 5 tahun.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.

Berikut rinciannya:

2020
Terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT.AL dengan nilai perjanjian Rp 60.378.450.000.

2021

Perusahaan swasta nan sama memenangkan tender dengan nilai perjanjian Rp 102.671.346.360.

2022

Terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan nan sama dengan langkah menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana aktivitas tersebut dengan nilai perjanjian Rp 188.900.000.000.

2023

Memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai perjanjian senilai Rp 350.959.942.158.

2024

Pada 2024, ada nilai perjanjian senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut berkolaborasi dengan pihak nan tidak bisa memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

2. Biang Kerok Serangan Ransomware 2024

Hacker Breaks into Government Data Servers and Infects Their System with a Virus Ilustrasi ransomware. Foto: Getty Images/Witthaya Prasongsin

Bani mengatakan proyek ini tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware nan mengakibatkan beberapa jasa tidak layak pakai dan terekspos nya info diri masyarakat Indonesia.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware nan mengakibatkan beberapa jasa tidak layak pakai dan tereksposenya info diri masyarakat Indonesia, meskipun anggaran penyelenggaraan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Bani.

Bani mengungkap pelaksaaan PDSN ini telah menelan biaya Rp 959 miliar. Akan tetapi, katanya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Tetapi penyelenggaraan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik nan hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan info sesuai dengan BSSN," lanjut Bani.

3. Jaksa Sita Mobil dan Uang

suap ilustrasi Ilustrasi. Foto: Luthfy Syahban/detikSport

Jaksa telah menggeledah beberapa letak di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor hingga Tangerang Selatan mengenai kasus ini. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita mobil, uang, dokumen, gedung hingga peralatan elektronik.

"Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

"Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa interogator telah menemukan dan menyita beberapa peralatan bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan gedung serta peralatan bukti elektronik, dan lain-lain nan patut diduga berasosiasi dengan tindak pidana korupsi a quo," tambahnya.

(taa/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu