3 Jenis Meterai Yang Dipakai Di Indonesia, Simak Perbedaannya!

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Indonesia mempunyai beberapa jenis meterai dengan tampilan dan ketentuan nan berbeda. Menurut situs DJP Kemenkeu, meterai digunakan sebagai pembayaran pajak atas dokumen.

Berikut ini jenis-jenis meterai nan ada di Indonesia.

Kegunaan Meterai

Dikutip dari situs DJP Kemenkeu, meterai adalah label alias carik dalam corak tempel, elektronik, alias corak lainnya nan mempunyai karakter dan mengandung unsur pengaman nan dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, nan digunakan untuk bayar pajak atas dokumen.

Mulai 1 Januari 2021, tarif bea meterai adalah Rp 10.000,- dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.

Jenis-jenis Meterai di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024, berikut tiga jenis meterai nan dipakai di Indonesia.

1. Meterai Tempel

Meterai tempel mempunyai karakter umum dan karakter khusus. Desain meterai tempel berkarakter tetap.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya merilis tampilan baru meterai tempel Rp 10.000. Begini bentuknya.Meterai Tempel (Foto: Ditjen Pajak)

- Ketentuan pembubuhan meterai tempel:

  • Meterai tempel direkatkan dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan bakal dibubuhkan.
  • Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel, disertai pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

- Dinyatakan sah, jika:

  • Menggunakan meterai tempel nan sah dan berlaku, serta belum dipakai
  • Meterai tempel diperuntukan bagi arsip bentuk alias cetak
  • Memenuhi ketentuan pembubuhan meterai tempel sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2004
  • Meterai tempel nan dibubuhkan pada arsip mempunyai karakter umum dan karakter unik sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2024.

2. Meterai Elektronik

Meterai elektronik mempunyai kode unik dan keterangan tertentu. Desain meterai elektronik berkarakter tetap.

- Dinyatakan sah, jika:

  • Pembubuhannya dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik
  • Meterai elektronik dibubuhkan pada arsip elektronik
  • Meterai elektronik nan dibubuhkan pada arsip mempunyai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 78 Tahun 2024.

3. Meterai Dalam Bentuk Lain

A. Meterai Teraan

- Unsur:

  • Warna teraan merah
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Tulisan "Direktorat Jenderal Pajak"
  • Logo dan/atau tulisan nama WP
  • Tulisan "METERAI TERAAN"
  • Angka nan menunjukkan tarif
  • Tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan
  • Nomor mesin
  • Kode unik

- Deposit:

  • Pembuat meterai wajib melakukan deposit
  • Pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai nan dibubuhkan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah mempunyai izin
  • Untuk memperoleh izin, WP kudu mengusulkan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah memperoleh izin
  • Meterai nan dibubuhkan pada arsip memenuhi unsur di atas
  • Saldo deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan.

B. Meterai Komputerisasi

- Unsur:

  • Tulisan "METERAI KOMPUTERISASI"
  • Angka nan menunjukkan tarif bea meterai
  • Tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.

- Deposit:

  • Pembuat meterai wajib melakukan deposit
  • Pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai nan dibubuhkan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah mempunyai izin
  • Untuk memperoleh izin, WP kudu mengusulkan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah memperoleh izin
  • Meterai nan dibubuhkan pada arsip memenuhi unsur di atas
  • Saldo deposit mencukupi untuk melakukan pembubuhan.

C. Meterai Percetakan

- Unsur:

  • Tulisan "METERAI PERCETAKAN"
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Angka nan menunjukkan tarif bea meterai
  • Nama WP pemilik izin.

- Deposit:

  • Pembubuhan dilakukan berasas permintaan
  • Pemungut tanpa deposit
  • Pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.

- Izin:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah mempunyai izin
  • Untuk memperoleh izin, WP kudu mengusulkan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar
  • Pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah memperoleh izin
  • Meterai nan dibubuhkan pada arsip memenuhi unsur di atas
  • Pembubuhan dilakukan berasas permintaan Pemungut Bea Meterai
  • Pemungut telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai.

D. Meterai Teraan Digital

- Unsur:

  • Warna teraan merah berpendar
  • Tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL"
  • Logo Kementerian Keuangan
  • Angka dan tulisan nan menunjukkan tarif
  • Kode unik nan dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai.

- Deposit:

  • Pembubuhan dilakukan oleh pemungut, tanpa deposit
  • Pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.

- Izin:

  • Izin diberikan secara otomatis kepada WP nan telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

- Dinyatakan sah jika:

  • Pembubuhan dilakukan oleh WP nan telah memperoleh izin
  • Meterai nan dibubuhkan pada arsip memenuhi unsur di atas
  • Pembubuhan dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui Sistem Meterai Teraan Digital
  • Pemungut telah menyetorkan bea meterai ke kas negara dan telah melaporkan pemungutan dan penyetoran dalam SPT Masa Bea Meterai.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu