ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI, Sauu pekt pean Mustopa, berbincang mengenai kesempatan kodifikasi undang-undang paket pemilu. Ia menyebut tengah mempertimbangkan UU Partai Politik dengan UU Pilkada apakah memungkinkan untuk dikodifikasi alias dikelompokkan.
"Tentu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, itu kan disikapi juga kelak lewat Undang-Undang Pemilu. Nanti apakah undang-Undang pemilunya kelak bakal dilakukan kodifikasi alias apa, kita lihat. Tapi kita mau bahwa undang-undang ini kelak bisa lebih komprehensif, tidak parsial," ujar Saan di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Saan mengatakan rumpun undang-undang pemilu saling terkait. Ia mau nantinya pembahasan revisi UU Pemilu bisa dilakukan dengan lebih komprehensif tidak parsial.
"Karena satu undang-undang nan satu rumpun dengan pemilu itu kan saling terkait. Misalnya undang-undang partai politik, undang-undang pilkada. Dulu waktu awal-awal kan kita undang-undang penyelenggara, undang-undang pilpres dan pileg itu tuh dipisahkan," kata Saan.
Ia menyebut UU pilpres dan Pileg sekarang menjadi satu kesatuan. Legislator NasDem ini pun berbincang kesempatan UU Partai Politik dengan UU Pilkada untuk dikodifikasi ke depannya.
"Nah tinggal ada dua undang-undang, Undang-undang Parpol dan Undang-undang Pilkada. Nanti kita lihat apakah itu memungkinkan untuk dikodifikasikan, sehingga undang-undang ini mengatur tentang tatanan politik kita dari huru sampai hilir. Hulunya partai politik, tentu hilirnya adalah dalam penyelenggaraan pemilihan itu sendiri," katanya.
Saan mengatakan fraksi di DPR RI tengah mempertimbangkan langkah konkret usai putusan MK nan memisahkan pemilu nasional dan daerah. Ia menyebut pimpinan-pimpinan fraksi di DPR bakal berjumpa membahas perihal itu.
"Ini tetap proses ya, kelak kan ketika hasil kajian nan sedang berjalan ini selesai, pasti DPR bakal mengundang rapat konsultasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi. Jadi kelak dengan pimpinan-pimpinan fraksi, kita bakal bicarakan sikap kelak dari DPR mengenai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 tentang pemisahan pemilu ya, ada pemilu nasional dan pemilu daerah. Jadi kelak kita lihat, mudah-mudahan sigap selesai," imbuhnya.
(dwr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini