ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang komplotan maling rumah mewah di Kebon Jeruk, W namalain S, P namalain J, M namalain T, SHS namalain H, S namalain Z, PP namalain P dan AA namalain A. Polisi mengungkap empat orang dari bagian komplotan merupakan residivis.
"W namalain S ini merupakan residivis, pernah dihukum selama 10 bulan di Jakarta Utara. Kemudian P namalain J, ini juga residivis, pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus Jawa Tengah. M namalain T, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. SHS namalain H, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konvensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).
Dalam konvensi pers kali ini juga, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan menjelaskan para residivis ini merupakan ahli pencurian rumah kosong. Mereka sudah melakukan aksinya diberbagai wilayah, lintas kota-provinsi.
"Pelaku ini sudah spesialis. Jadi berulang kali residivis nan kami amankan ini memang ahli rumah kosong," jelas Arfan.
Dia juga menyampaikan para pelaku awalnya tidak saling kenal. Hanya saja, ketika keluar penjara, para pelaku saling berjumpa hingga bersekongkol untuk melakukan aksinya.
"Bukan (saling kenal). Istilahnya mereka keluar terus ada teman, jadi mereka sudah keluar tapi pernah melakukan lagi," ujarnya.
Aktivitas Rumah Kosong Diamati Para Pelaku
Twedi mengatakan para pelaku melakukan pengamatan terlebih dulu terhadap dua rumah nan mau dicurinya tersebut. Salah satu perihal nan diamati ialah banyaknya paket menggantung di pagar rumah hingga mobil korban dalam kondisi tertutup cover.
"Para tersangka ini mengawasi rumah-rumah kosong nan ada di pemukiman. Bagaimana caranya? Caranya adalah memandang kendaraan-kendaraan nan ditutup oleh pusaran mobil, kemudian memandang di pagar ada kiriman barang-barang nan dibeli, kemudian digantungkan di pagar. Ini sebagai penanda pertama," kata Twedi.
Dia menjelaskan pengamatan ini pun dilakukan para tersangka dalam beberapa waktu. Sampai akhirnya, para pelaku meyakini rumah tersebut kosong lantaran tidak ada nan berubah dari paket menggantung di pagar hingga mobil tertutup cover.
"Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengawasi kembali dan didapati barang-barang nan digantung di pagar bertambah. Inilah nan sudah bisa dipastikan oleh para tersangka, rumah itu adalah rumah kosong, kemudian mereka melakukan aksi-aksinya" terang Twedi.
Kasus pencurian dua rumah kosong ini terjadi pada Jumat (6/7). Komplotan pelaku nan berjumlah tujuh orang ini bertindak dalam waktu sehari.
"Untuk tersangka nan sukses kami amankan, W namalain S, P namalain J, M namalain T, SHS namalain H, S namalain Z, PP namalain P dan AA namalain A," ungkap Twedi.
Dia mengatakan dari dua rumah kosong tersebut, para pelaku mengambil perhiasan, jam tangan, hingga kontak brangkas berisi mata duit asing. Jika ditotal, kata dia, peralatan hasil rampasan nan sukses digasak para pelaku mencapai Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam balasan tujuh tahun penjara.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini