ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) necis nan mencuri kacamata puluhan juta di mal Jakarta hingga Bekasi sebagai tersangka. Polisi menyebut penadah peralatan rampasan inisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka nan ketiga, tersangka HS dijerat pasal 480 tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat alias penadah dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ade mengatakan pelaku pasutri necis tersebut sengaja menyasar mal-mal nan ada di Jakarta dan Bekasi. Ade Ary mengatakan tindakan tersebut dilakukan pada Juni 2025. Mereka membagi peran saat beraksi.
"Satu orang berkedudukan mengalihkan perhatian dari petugas toko kacamata. Satu orang lainnya berkedudukan untuk mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas nan mereka bawa di tiga TKP," jelasnya.
Ade mengungkap pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Keduanya terancam balasan 7 tahun penjara.
"Terhadap para tersangka (pasutri) dijerat pasal 363 alias pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun," jelasnya.
Aksi pasutri berpakaian necis sempat viral di media sosial. Dari video nan beredar, dinarasikan terduga pelaku laki-laki mengenakan setelan jas hitam. Sementara itu, terduga wanita memakai blus berwarna biru muda.
Mereka mulanya melihat-lihat kacamata di toko optik tersebut. Saat situasi dinilai aman, mereka lampau mengambil kacamata dan menyimpan di sakunya.
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini