5 Hal Di Dakwaan Hasto Ungkap Peran Umpetin Harun Masiku

Sedang Trending 22 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap mengenai penggantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku dan merintangi investigasi Harun Masiku. Dakwaan itu menguraikan peranan Hasto dalam kaburnya Harun Masiku.

Sebagai informasi, kasus nan menjerat Hasto ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan nan saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio, pihak swasta berjulukan Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses norma hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah bebas dari penjara. Sementara Harun Masiku tetap jadi buron.

Pada Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Selain Hasto, pengacara berjulukan Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK dalam kasus ini.

KPK dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus, ialah dugaan suap dan merintangi penyidikan. Terbaru, KPK telah membacakan dakwaan Hasto.

Selengkapnya dapat dilihat di laman selanjutnya.

Suruh Harun Masiku Rendam HP di Air

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa merintangi investigasi kasus suap tersangka Harun Masiku. Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/)

KPK mendakwa Hasto merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa mengatakan kasus ini bermulai setelah Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 26 November 2019 tentang dugaan suap di DPR RI mengenai pengurusan penyelenggaraan APBN 2020. Saat proses penyelidikan, penyelidik menemukan dugaan suap kepada penyelenggara negara di KPU RI.

Setelah menerima laporan dari penyelidik, Pimpinan KPK saat itu menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan suap di KPU RI pada 20 Desember 2019. Pada 8 Januari 2020, petugas KPK menerima info komunikasi antara Wahyu Setiawan nan menjabat sebagai Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa mengatakan komunikasi itu berisi info penerimaan duit mengenai rencana penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK pun melakukan pemantauan aktivitas Wahyu, Harun, Agustiani, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK sukses mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa.

Hasto kemudian disebut mendapat berita Wahyu ditangkap sekitar pukul 18.19 WIB pada 8 Januari 2020. Jaksa mengatakan Hasto langsung memerintahkan Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam handphone-nya ke dalam air.

"Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ujar jaksa.

Harun Masiku pun mematuhi perintah Hasto. Singkat cerita, Harun Masiku kabur dan tak terjaring OTT KPK pada 8 Januari 2020.

Minta Harun Masiku Stand by di Kantor DPP PDIP

Harun Masiku (dok. KPK) Foto: Harun Masiku (dok. KPK)

Jaksa KPK mengatakan Hasto juga meminta Harun Masiku menunggu di Kantor DPP PDIP. Tujuannya, kata jaksa, agar Harun Masiku tak bisa diketahui oleh petugas KPK.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di instansi DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa juga menyebut Nurhasan berjumpa dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Pada pukul 18.52 WIB, handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi.

"Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui pembaruan posisi telepon genggam milik Nurhasan nan terpantau pada jam 20.00 WIB berbareng dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu berbarengan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak sukses menemukan Harun Masiku," ujar jaksa.

Pada 15 Januari 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku. Pada 17 Januari 2020, KPK juga mengirimkan surat ke polisi agar Harun Masiku dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Perintahkan Anak Buah Rendam HP

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, selesai diperiksa KPK, Rabu (19/6/2024). Terhitung 8 jam lamanya interogator KPK memeriksa Kusnadi. Staf Hasto berjulukan Kusnadi (Foto: Ari Saputra/)

Hasto juga disebut menyuruh anak buahnya merendam ponsel alias handphonenya agar Harun Masiku tidak tertangkap KPK. Hasto memerintahkan perihal itu kepada anak buahnya sebelum dirinya diperiksa KPK.

Hal itu bermulai saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk datang memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan stafnya nan berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya.

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya.

Hasto dan Kusnadi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Saat ditanya penyidik, Hasto mengaku tidak mempunyai handphone.

"Berdasarkan info nan diperoleh Penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik Terdakwa dititipkan kepada Kusnadi sehingga Penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik terdakwa dan Kusnadi namun interogator tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi nan berisi info mengenai Harun Masiku," ujarnya.

Jaksa mengatakan perbuatan Hasto baik dengan sengaja alias memerintahkan merendam ponsel merupakan upaya untuk merintangi investigasi kasus Harun Masiku. Akibatnya, kata jaksa, investigasi terhadap kasus Harun Masiku menjadi terhambat.

"Merupakan perbuatan nan telah dengan sengaja Terdakwa lakukan untuk mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku nan mengakibatkan investigasi atas nama Tersangka Harun Masiku terhambat," ujarnya.

Hasto pun didakwa melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Didakwa Ikut Suap Wahyu Setiawan

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan (Foto: Ari Saputra/)

Hasto juga didakwa ikut memberi suap terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat Komisioner KPU pada 2020. Suap itu diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku.

"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) alias setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," ujar jaksa.

Suap itu ditujukan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi personil DPR RI lewat PAW menggantikan Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia. Padahal, bunyi Harun Masiku tak mencukupi.

Jaksa mengatakan Hasto memerintahkan Donny, nan juga menjadi tersangka dalam kasus ini, menghubungi orang kepercayaan Wahyu berjulukan Agustiani Tio Friedlina untuk menanyakan biaya operasional Wahyu. Jaksa menyebut Wahyu saat itu meminta Rp 1 miliar.

Hasto kemudian mengirimkan pesan kepada Saeful Bahri nan berisi info biaya pada 16 Desember 2019. Dana itu sebesar Rp 600 juta di mana Rp 200 juta untuk penghijauan instansi DPP PDIP dan Rp 400 juta untuk diserahkan ke Donny melalui staf Hasto berjulukan Kusnadi.

Kusnadi lampau menyerahkan duit titipan Hasto itu ke Donny. Uang itu dibungkus sampulsurat warna cokelat dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam.

"Kusnadi menyerahkan titipan duit dari terdakwa sebesar Rp 400 juta nan dibungkus sampulsurat warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, nan Rp 600 juta Harun Masiku '," kata jaksa.

Saeful Bahri disebut menghubungi Harun Masiku soal duit dari Hasto itu. Jaksa menyebut Harun menjawab pesan Saeful dengan kata 'lanjutkan' sebagai tanda rencana penyuapan segera dilaksanakan.

Jaksa KPK mengatakan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri lampau melakukan pertemuan pada 17 Desember 2019 untuk membahas PAW Harun Masiku. Pada akhir pertemuan, Saeful Bahri menyerahkan duit SGD 19 ribu alias sekitar Rp 230 juta kepada Wahyu. Duit itu merupakan bagian dari pemberian dari Hasto dan Harun nan telah ditukar ke mata duit Singapura.

Saeful Bahri kembali menyerahkan duit kepada Agustiani Tio sebesar SGD 38.350 ribu alias Rp 400 juta pada 26 Desember 2019. Uang itu lah nan rencananya diserahkan kepada Wahyu Setiawan sebagai bagian dari biaya operasional.

Duit Rp 400 juta diminta disimpan terlebih dulu oleh Wahyu Setiawan. Jaksa KPK mengatakan sisa duit Rp 450 juta dari Harun Masiku kemudian dibagi-bagi dengan rincian Rp 50 juta untuk Agustiani Tio, Rp 170 juta untuk Donny Tri Istiqomah, dan Rp 230 juta untuk Saeful Bahri dan timnya.

Pembahasan PAW Harun Masiku terus bersambung hingga Januari 2020. Singkat cerita, Donny Tri sempat mengirimkan pesan kepada Hasto pada hari terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK. Pesan itu berisi perkembangan upaya meloloskan Harun Masiku menjadi personil DPR.

"Pada tanggal 8 Januari 2020, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pesan kepada Terdakwa melalui WA bahwa Wahyu Setiawan bakal mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan bakal melaporkan perkembangannya kepada Saeful Bahri," kata jaksa KPK.

Pada 8 Januari 2020 tim KPK melakukan tangkap tangan kepada Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, hingga Donny Tri Istiqomah. Penyidik KPK turut mengamankan duit SGD 38.350 ribu dari Agustiani Tio sebagai peralatan bukti.

Gerilya Hasto Agar Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa merintangi investigasi kasus suap tersangka Harun Masiku. Hasto Kristiyanto (Foto: Ari Saputra/)

Jaksa KPK juga membongkar gerilya Hasto demi mendudukkan Harun Masiku di Senayan. Salah satu nan dilakukan Hasto adalah berupaya menyingkirkan Riezky Aprilia nan berkuasa menjadi personil DPR lewat PAW.

Riezky Aprilia dan Harun Masiku merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan 1 dalam Pileg 2019. Dalam perolehan bunyi di dapil ini, caleg berjulukan Nazarudin Kiemas meraih perolehan bunyi tertinggi.

Riezky Aprilia berada di posisi ketiga dengan 44.402 bunyi dan Harun Masiku di posisi keenam dengan 5.878 suara. Namun, dalam perjalanannya Nazarudin Kiemas meninggal bumi sehingga perolehan suaranya kudu dialihkan.

DPP PDIP lampau menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan bunyi milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku tim norma PDIP untuk mengusulkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Secara khusus, Hasto meminta Donny Tri untuk membantu Harun Masiku.

Tim norma PDIP pun melayangkan gugatan ke MA sesuai perintah Hasto. Surat gugatan itu diterima KPU pada 8 Juli 2019. PDIP meminta penentuan caleg pengganti jika caleg dengan perolehan bunyi terbanyak meninggal bumi menjadi kewenangan dan diskresi partai.

Masih pada Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg nan berkuasa menerima perolehan bunyi Nazarudin Kiemas sebanyak 34.276 suara. Hasto lampau meminta Donny Tri dan tim norma PDIP menyampaikan keputusan partai itu ke KPU.

Keputusan partai itu membikin Riezky Aprilia kudu tercoret sebagai caleg terpilih di Dapil Sumsel I. Padahal sebagai peraih bunyi terbanyak ketiga, Riezky Aprilia harusnya orang nan berkuasa menerima hibah bunyi dari Nazarudin Kiemas.

Akal-akalan Hasto dalam mengatur Harun Masiku ini langsung mendapatkan penolakan dari Riezky Aprilia. Pada 24 September 2019, politikus PDIP Saeful Bahri, selaku utusan Hasto menemui Riezky di Singapura.

Jaksa KPK menyebut Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai caleg terpilih PDIP dan digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak mentah-mentah oleh Riezky.

"Pada pertemuan tersebut Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumswl 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak," ujar jaksa.

Hasto lampau melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky Aprilia di instansi DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai caleg terpilih ditahan sementara.

"Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel I serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas perihal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," tutur jaksa.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu