ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK telah mengumumkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK turut mencegah 5 orang itu ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025 tentang larangan berjalan ke luar negeri terhadap 5 (lima) orang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Tessa mengatakan pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan pihak tersebut dibutuhkan. Pencegahan ini bertindak enam bulan ke depan.
"Larangan berjalan ke luar negeri ini dilakukan oleh Penyidik lantaran keberadaan nan berkepentingan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses investigasi dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini bertindak untuk 6 (enam) bulan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain nan dijerat dalam perkara ini.
Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam bertemu pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi mengenai pengadaan iklan.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," ucap Budi di KPK, Kamis (13/3).
Berikut identitas para tersangka nan juga dicegah KPK:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu