ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terjerat kasus kekerasan seksual hingga terancam dipecat. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan Nomor Induk Dosen Nasional Edy Meiyanto dicabut namalain diblacklist.
"NIDNnya dicabut alias diblacklist sehingga (pelaku) tidak bisa mengajar di perguruan tinggi lainnya," ujar Hetifah lewat pesan Whatsapp kepada , Minggu (6/4/2025).
Hetifah sungguh menyesalkan kasus ini bisa terjadi. Apalagi pelaku adalah pendidik dengan tingkat kedudukan akademik tertinggi.
Ia berambisi pelaku dihukum berat. "Semoga hukuman nan diberikan dalam waktu dekat ini bisa memberi pengaruh jera, hingga ke depannya tidak ada lagi kekerasan seksual bermodus pengarahan alias kejadian serupa lain," sambungnya.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak sekitar tahun 2023 lampau dan dilaporkan pada 2024. Dari laporan itu kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
Dari pemeriksaan nan dilakukan oleh Satgas PPKS, Edy disebut melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. "Jadi prinsipnya, dari sisi pemeriksaan, itu dilaporkan 2024, pertengahan, dan kemudian akhir 2024 itu direkomendasikan oleh satgas PPKS ke kami, dan keputusan Rektornya itu menyebut nan berkepentingan untuk dikenai hukuman sedang sampai berat," kata Sandi.
"Nah, hukuman sedang sampai berat itu mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," lanjut dia.
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini