ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjenguk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Anies datang usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan di lokasi, Jumat (1/8/2025), Anies tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 09.35 WIB. Dia datang didampingi jubirnya, Sahrin Hamid.
"Tentu ini adalah berita baik bagi Pak Tom Lembong dan family dan kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya bakal ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," kata Anies.
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut. Dia mengatakan tanggapan mengenai proses norma bakal diberikan oleh pengacara Tom Lembong.
"Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. nan krusial justru pendapat Pak Tomnya. Itu nan paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan terhadap surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat nan diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7).
Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, mengenai permintaan atas amnesti 1.116 orang.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap kerabat Tom Lembong," katanya.
Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengusulkan banding atas vonis itu.
(haf/haf)