Apakah Nama Anak Boleh Pakai Angka? Simak Aturan Resminya

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Memberi nama anak tetap kudu mengikuti aturan, terutama saat mencatatkan nama dalam arsip kependudukan resmi negara. Salah satu pertanyaan nan kerap muncul adalah: apakah nama anak boleh menggunakan angka alias karakter unik lainnya?

Jawabannya: tidak boleh. Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai patokan penulisan nama pada arsip kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Aturan Nama Tidak Boleh Pakai Angka alias Tanda Baca

Dalam beleid tersebut, pencatatan nama wajib dilakukan dengan memperhatikan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta mengikuti ketentuan perundang-undangan. Nama nan bakal dicatat di arsip kependudukan juga kudu ditulis dengan huruf Latin sesuai norma bahasa Indonesia dan mudah dibaca, tidak berarti negatif, serta tidak multitafsir.

Secara khusus, patokan ini menegaskan bahwa:

  • Nama tidak boleh disingkat, selain tidak diartikan lain;
  • Tidak boleh menggunakan nomor dan tanda baca;
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta pencatatan sipil (seperti akta lahir), namun dapat
  • dicantumkan secara terbatas dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, nama nan mengandung nomor seperti "Andi123" alias simbol lainnya tidak bisa diterima dalam sistem manajemen kependudukan. Hal ini untuk menjaga keseragaman info serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pelayanan publik, sistem informasi, dan pencatatan sipil.

Aturan Lain tentang Penamaan nan Perlu Diperhatikan

Selain larangan penggunaan angka, nama nan dicatat juga kudu memenuhi ketentuan berikut:

  • Jumlah huruf maksimal 60 karakter, termasuk spasi;
  • Jumlah kata minimal dua kata;
  • Nama marga alias nama family boleh dicantumkan;
  • Penambahan gelar boleh dilakukan di KK dan KTP, dan ditulis dengan singkatan.

Dengan patokan ini, pemerintah berambisi seluruh masyarakat mempunyai info kependudukan nan tertib, rapi, dan mudah digunakan dalam sistem jasa publik nasional.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini