ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengubah sistem pertimbangan perjanjian kerja bagi personil Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye. Pemprov Jakarta bakal mengevaluasi perjanjian personil PPSU tiga tahun sekali.
"Mereka bakal dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia tetap rajin, kemudian bekerja keras, pasti bakal kita perpanjang," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (2/4/2025).
Pramono mengatakan kebijakan ini bermaksud untuk memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU nan selama ini kudu menjalani pertimbangan tahunan. Perpanjangan pertimbangan ini diharapkan membikin kerja personil PPSU lebih konsentrasi tanpa perlu cemas mengenai perjanjian tiap tahunnya.
"Intinya kita memberikan secara prinsip apa nan menjadi haknya lantaran setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada agunan apapun," ujarnya.
Di sisi lain, Pramono juga telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Saat ini syarat menjadi PPSU cukup berijazah SD.
"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergub-nya," imbuhnya.
(bel/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini