ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 742 ekor burung liar dari Kota Bandar Lampung tujuan Kota Serang tanpa dilengkapi arsip kesehatan hewan. Penggagalan itu dilakukan di dermaga 1 Pelabuhan Merak.
"Penemuan ini bermulai dari pengawasan nan dilakukan petugas di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu, (30/07) pukul 02.00 WIB awal hari," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari, Kamis (31/7/2025).
Kasus penyeludupan itu terungkap saat petugas melakukan pengawasan bongkaran kapal di dermaga 1. Pejabat karantina berprasangka dengan mobil pribadi lantaran terdengar ada bunyi burung di dalamnya.
"Kemudian setelah itu, petugas memberhentikan mobil tersebut untuk memeriksa dan rupanya mobil tersebut betul membawa burung," tuturnya.
Modus pengiriman satwa liar tanpa arsip seperti ini, kata Duma bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, pelanggaran seperti ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai corak pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam nan ada di Indonesia.
"Ketika memeriksa, pengemudi tidak bisa menunjukan arsip persyaratan nan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya pejabat karantina langsung bergerak sigap melakukan pemeriksaan kesehatan burung-burung ini dengan melakukan uji laboratorium untuk memeriksa Avian Influenza melalui tes Rapid AI," ujarnya.
Ratusan burung itu dibawa menggunakan mobil travel nan didalamnya membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisikan beragam jenis burung di antaranya jalak kebo, pleci, cucak ranting, hingga cucak ijo.
"Rinciannya 298 ekor jalak kebo, 147 ekor pleci, 119 ekor colibri king, 14 ekor colibri sogon, 39 ekor kepondang, 33 ekor cucak ranting, 32 ekor cucak ijo, 6 ekor gagak pohon abu-abh, 4 ekor cucak jenggot, 5 ekor poksay mandarin, 7 ekor cucak kinoy, 5 ekor siri-siri, 2 ekor tledekan, 2 ekor srigunting kelabu, 7 ekor poksay mantel, 6 ekor poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin 1 nan masing-masing berjumlah satu ekor," ujarnya
Duma mengatakan, burung-burung nan diamankan diketahui ada beberapa jenis nan dilindungi seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Selanjutnya burung-burung tersebut diserahkan ke BKSDA dan dilepasliarkan di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Kabupaten Serang.
"Karantina Banten tentunya berkomitmen dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar original Indonesia dan mencegah praktik perdagangan terlarangan khususnya di wilayah Banten," katanya.
(yld/yld)