ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyesalkan adanya narasi negatif dari podcast salah satu media mengenai ketentuan Koperasi dalam pengelolaan mineral dan batu bara (minerba). Dia menilai narasi nan disampaikan tendensius.
"Kami sangat menyayangkan narasi nan dibuat dalam aktivitas podcast tersebut condong tendensius dan tidak berbasis data," kata Martin dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menekankan jika izin pengelolaan Minerba oleh Koperasi sudah diatur jauh sebelum disahkannya UU Minerba baru. Dia mengatakan ketentuan Koperasi dalam mengelola Minerba termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Ada 5 pasal nan sudah mengatur keberadaan Koperasi," kata dia.
Dia menjelaskan pada Pasal 65 ayat 1 disebutkan Badan Usaha, Koperasi, alias perusahaan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 57, dan Pasal 60 nan melakukan upaya pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Selanjutnya di poin kedua dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, kata Martin, pada Pasal 66 dikatakan bahwa aktivitas pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, alias pertambangan batuan. Sedangkan pada Pasal 67 mengatur IPR diberikan oleh Menteri kepada, pertama orang perseorangan nan merupakan masyarakat setempat. Kedua, koperasi nan anggotanya merupakan masyarakat setempat.
Atas penjeleasan perincian dari setiap pasalnya, Martin menyayangkan adanya pihak-pihak nan membangun narasi-narasi negatif mengenai UU Minerba nan baru disahkan tersebut.
"Ada pernyataan host aktivitas Podcast Bocor Alus pada menit 5.45 nan menyatakan bahwa Koperasi bisa mendapatkan izin upaya pertambangan. Padahal mengenai ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak ada dalam revisi UU Minerba," tegasnya.
Martin kembali menekankan jika ketentuan izin koperasi dalam mengelola Minerba bukan 'barang baru' nan diatur dalam UU Minerba. Dia menegaskan patokan mengenai peran Koperasi dalam pengelolaan Minerba jelas sudah lebih dulu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut.
"Bahkan ketentuan Koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam 5 pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," tegas Martin.
Dia menilai apa nan disampaikan di podcast tersebut kurang mempunyai info nan valid, provokatif dan kurang membaca info nan ada. Ia menyebut opini nan dibuat ada pihak nan mengendalikan proses dibaleg tidak benar, lantaran setiap fraksi nan ada di DPR mempunyai independensi tersendiri nan tidak bisa diintervensi fraksi lain.
(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini