ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 16 Kg di Riau. Total ada 4 tersangka nan diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen dengan peralatan bukti sabu 10 Kg pada Jumat (1/8 pukul 04.55 WIB di Jalan Utama, Desa Sebauk, Bengkalis, Riau. Tersangka ialah Muhammad Rizal (25) dan Rindika (27).
"Pengungkapan kasus berasal dari Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim mendapat info bahwa bakal ada penyelundupan narkoba jenis sabu di Perairan Bengkalis. Kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis melakukan patroli laut mengenai peredaran narkotika di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia," kata Kombes Handik dalam keterangan, Sabtu (2/8/2025).
Berdasarkan info bahwa di letak pinggir pantai bakal ada masuk peralatan selundupan diduga narkotika jenis Sabu dari Malaysia. Tim kemudian melakukan patroli laut campuran dengan Bea Cukai dan pemantauan di darat nan dicurigai.
Barang bukti:
1. 1 buah karung goni warna putih berisi sabu 10 Kg.
2. 1 sepeda motor Genio Nopol BM 4419 DAO.
3. 3 unit HP milik tersangka
Polisi memandang 2 orang terduga pelaku membawa 1 buah karung goni warna putih dengan menggunakan sepeda motor keluar dari wilayah nan dicurigai. Polisi melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan kendaraan motor.
"Tim Subdit IV sukses mengamankan 1 karung goni warna putih nan dibuang para terduga pelaku nan di dalamnya berisi 10 balut paketan dalam kondisi terlakban warna cokelat nan diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 10.000gram/10 kg brutto," ujarnya.
Tersangka menerangkan bahwa karung goni warna putih berisikan sabu tersebut adalah milik Jay namalain Adi napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Tersangka mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di letak nan sudah di tentukan.
Tim Subdit IV berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu, didampingi petugas lapas kemudian memeriksa sel bilik Jay ditahan serta membongkar septic tank untuk mencari perangkat komunikasi nan digunakan dan menginterogasi.
"Menurut pengakuan napi Jay namalain Adi bahwa perangkat komunikasi nan digunakan untuk berkomunikasi dengan kurir nan diamankan oleh Tim Subdit IV telah dibuang ke septic tank bilik mandi ruang tahanan," ujarnya.
Napi Jay pada 26 Juli 2025 mencari orang untuk menjemput sabu ke Malaysia, kemudian menyuruh 2 tersangka untuk mengambil narkotika dari Malaysia nan dibawa di Bengkalis, keterangan dari Jay peralatan tersebut kemudian bakal didistribusikan ke Palembang.
"Menurut keterangan napi Jay namalain Adi bandar narkoba tersebut merupakan mantan napi nan kabur dari lapas di Lampung dan diperkirakan kabur ke Myanmar. Napi Jay namalain Adi awalnya dijanjikan sabu sebanyak 20 Kg namun hanya dikirim 10 kg dari bandar narkoba nan berada di Myanmar," ucapnya.
Bareskrim Polri mengagalkan peredar narkoba jenis sabu total 16 Kg mengenai dengan narapidana alias napi di lapas. Total ada 4 tersangka nan diamankan Bareskrim dalam pengungkapkan kasus ini. (Dok. Istimewa)
2 Tersangka 6 Kg Sabu Lainnya
Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga menangkap Muslim (23) dan Budiyono (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti nan disita 1. sabu 6 Kg, sabu 66 gram, sabu 10 gram, dan 2 unit HP milik tersangka.
Pada 1 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB polisi mendapat info bakal ada penyeludupan narkotika jenis sabu dari Bengkalis nan bakal dikirim ke Riau. Berdasarkan info dari masyarakat, polisi mengidentifikasi tersangka membawa 1 ransel berwarna abu-abu berangkat menggunakan travel tujuan Pekanbaru.
Polisi lampau menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan. Polisi mengamankan 1 tas ransel berisi 6 balut paket nan dilakban warna cokelat diduga sabu dengan berat 6 Kg. Menurut keterangan tersangka Muslim peralatan tersebut bakal diantar ke Budiyono, Polisi lampau menangkap Budiyono.
Kedua tersangka menerangkan bahwa sabu 6 Kg tersebut adalah milik Eki napi kasus narkotika di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Muslim mengakui bahwa mendapat perintah dari Eki untuk menjemput narkotika, sudah menerima ongkos jalan sebesar Rp 3 juta dan bakal dijanjikan bayaran Rp 30 juta, sedangkan Budiyono mengakui sebagai penerima.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Pekanbaru Rumbai, polisi melakukan interogasi terhadap napi M Riski Pratama namalain Ekik atas keterlibatan penyelundupan sabu. Menurut pengakuan M Riski Pratama namalain Ekik bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Zizi.
"Sebelumnya Saudara Zizi meminta support kepada napi M Riski Pratama namalain Ekik untuk mencarikan orang kapal nan dapat membawa peralatan dari Malaysia ke Pekanbaru, kemudian napi M Riski Pratama namalain Ekik memberi tahu Saudara Muslim namalain Fardi untuk menjemput peralatan narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis nan kemudian dibawa ke Pekanbaru setelah peralatan sampai di Pekanbaru agar diserahkan ke penerima peralatan Saudara Budi, kemudian napi M Riski Pratama namalain Ekik menunggu perintah dari Saudara Zizi untuk pendistribusian paket sabu tersebut," imbuhnya.
(rfs/jbr)