ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ditjen Kemenimipas berkomitmen dan mendukung penuh pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan penduduk lapas di Riau. Kemenimipas mengatakan pengungkapan kasus sabu di Riau nan dibongkar Barekrim telah melibatkan lembaganya.
"Ditjenpas beserta jejeran mendukung penuh semua pengungkapan dalam rangka membersihkan lapas dan rutan dari narkoba, termasuk di LPN Pekanbaru Rumbai nan telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Bareskrim," kata Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Kemenimipas juga menegaskan bahwa lapas tanpa keterlibatan narkoba kudu terpenuhi. Kemenimipas tak segan-segan menindak penduduk lapas nan terlibat peredaran narkoba.
"Zero narkoba adalah nilai mati, dan tidak ada maaf siapa pun nan terlibat di dalamnya. Jadi kami pun mendukung dan siap bekerja sama untuk penindakan bagi oknum penduduk bimbingan nan terbukti terlibat dalam peredaran narkoba," imbuhnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 16 kg di Riau. Total ada 4 tersangka nan diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri nan dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, dengan peralatan bukti sabu 10 kg pada Jumat (1/8) pukul 04.55 WIB di Jalan Utama, Desa Sebauk, Bengkalis, Riau. Tersangkanya adalah Muhammad Rizal (25) dan Rindika (27).
Tersangka menerangkan bahwa karung goni warna putih berisikan sabu tersebut adalah milik Jay namalain Adi napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Tersangka mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di letak nan sudah ditentukan.
Lalu Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga menangkap Muslim (23) dan Budiyono (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti nan disita sabu 6 kg, sabu 66 gram, dan sabu 10 gram.
Kedua tersangka menerangkan bahwa sabu 6 kg tersebut adalah milik Eki, napi kasus narkotika di Lapas Kelas 1A Pekanbaru. Muslim mengakui mendapat perintah dari Eki untuk menjemput narkotika.
(rfs/aud)