ARTICLE AD BOX
Serang -
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan pihaknya siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) nan memutuskan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Serang. Badrul mengatakan pihaknya siap melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu di Kabupaten Serang.
"Jadi Bawaslu menjalankan putusan MK, MK menyebut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang," kata Badrul Munir kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan ini adalah perintah pengawasan nan kudu dilakukan Bawaslu. Dia menyebut bakal memberi perhatian mengenai netralitas kepala desa, aparatur desa dan pihak-pihak terkait.
"Karena di salah satu pertimbangan pengadil menyebut bahwa rekomendasi PSU ini dengan mempedomani pertimbangan mahkamah ialah dengan pengawasan nan lebih intensif terhadap netralitas kades, aparatur desa dan pihak mengenai dengan Pilkada. Jadi, MK memberikan penekanan pengawasan" paparnya.
Menurutnya, lantaran perintah PSU dilakukan 60 hari setelah putusan dibacakan, saat ini Bawaslu Banten tetap menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Badrul mengatakan pihaknya bakal mengawasi lebih ketat apalagi di momen Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Di (bulan) Ramadan itu ada pertemuan di tempat ibadah, ada sedekah-sedekah, ada THR-THR, terus idul fitri, ada silaturahmi, open house, nah itu artinya bakal menjadi luas penekanannya pengawasannya," tambahnya.
Badrul Munir menilai pengawasan selama bulan Ramadan perlu ditingkatkan. Apalagi, lanjutnya, dalam penyelenggaraan PSU tidak ada masa kampanye alias masa tenang.
"Melintasi Ramadan tugas ekstra lagi," terangnya.
MK Putuskan Serang Lakukan PSU
MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
"Berkenaan dengan perihal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan abdi negara kepala desa nan melakukan pernyataan support kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam pemisah penalaran nan wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana nan dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan corak pelanggaran nan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana perihal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016," kata pengadil konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan nan dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.
"Oleh lantaran itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu nan secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan nan memperoleh bunyi terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan bunyi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.
(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu