Jakarta - Pemprov DKI terus perluas sistem parkir elektronik di Jakarta. Langkah ini untuk cegah pungli dan optimalkan penerimaan wilayah dari retribusi parkir.
Warga dibantu petugas parkir melakukan pembayaran pada mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (04/8/2025).
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub telah menerapkan sistem parkir elektronik di 10 ruas jalan di Jakarta sebagai bagian dari digitalisasi jasa publik.
Kebijakan tersebut untuk mencegah pungutan liar dan potensi kebocoran penerimaan wilayah dari retribusi parkir.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan sistem parkir digital di 244 ruas jalan selesai pada tahun 2027.