ARTICLE AD BOX
KPK tetap mempunyai waktu hingga besok untuk menentukan mengusulkan banding alias tidak terhadap vonis balasan 3,5 tahun penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Apa langkah nan bakal diambil KPK?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan sampai saat ini pihak jaksa KPK selaku penuntut umum tetap mengkaji apakah bakal mengusulkan banding alias tidak terhadap vonis nan didapat Hasto. Dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada jaksa KPK.
"Ya saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian pada Jaksa Penuntut Umumnya, untuk melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian. Nah, lantaran waktunya sampai besok, setelah itu kelak diajukan, baru bakal dikaji oleh pimpinan," jelas Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dia menerangkan saat ini jaksa sedang mengkaji dua perihal mengenai putusan dari pengadilan, ialah mengenai vonis balasan atas kasus suap Hasto dan vonis lepas mengenai perintangan penyidikan. Dia memastikan hasil kajian ini nantinya bakal diserahkan oleh pihak Jaksa KPK kepada pimpinan.
"Opsinya dua, ini opsi ya bukan putusan ini, tapi ini opsi, opsinya adalah banding alias tidak banding. Kalau banding pasti ada prosesnya, jika tidak banding kenapa, gitu. Ini bukan putusan ya, bukan putusan pimpinan, tapi saya bilang ini sebagai opsi, opsi nan bakal dilakukan oleh jaksanya," ujar Setyo.
"Nah sampai dengan hari ini, kami belum menerima laporannya, itu saya sudah cek, tetap ada waktu sampai dengan hari Jumat, sampai dengan besok. Nah besok pasti ada keputusan dan bakal di-update," imbuhnya.
Sebelumnya, ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK dan pihak terdakwa sama-sama diberi waktu selama 7 hari untuk mempelajari putusan pengadilan. Waktu ini bakal dimanfaatkan oleh jaksa untuk mengambil keputusan.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun balasan penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hasto juga dibebani bayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah kitab nan disita dikembalikan kepada Hasto.
Dalam putusan ini, pengadil menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi investigasi Harun Masiku. Hakim tidak sependapat dengan jaksa KPK mengenai perihal itu.
Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi investigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
(zap/zap)