Bpn Jakarta Berlakukan Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Elektronik

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan kewenangan atas tanah secara elektronik di 5 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra mengatakan selain mempermudah dan mempercepat, peralihan kewenangan elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan alias manipulasi data.

"Harapan saya dengan adanya pelayanan peralihan kewenangan atas tanah elektronik ini mempermudah hubungan antara masyarakat dengan PPAT dan juga PPAT dengan BPN nantinya, serta membuktikan adanya kerjasama nan baik untuk mempercepat pelayanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Hal ini dia ungkapkan usai meresmikan jasa peralihan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan diresmikannya jasa elektronik ini maka secara resmi 5 Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan peralihan kewenangan atas tanah secara elektronik.

Lebih lanjut, dia menekankan peralihan kewenangan atas tanah elektronik merupakan langkah maju dalam modernisasi jasa pertanahan di Indonesia dengan mengangkat teknologi digital proses peralihan kewenangan atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.

"Hal ini juga memberikan faedah bagi masyarakat sehingga dapat berakibat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin ATR/BPN), I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan jasa peralihan kewenangan atas tanah elektronik sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.

"Jadi kita bakal mengurangi hubungan antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik agar masyarakat bisa mengurus dengan lebih sigap lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan hanya jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian kewenangan bersama," ungkapnya.

Adapun alur jasa peralihan kewenangan atas tanah secara elektronik adalah sebagai berikut :

1. PPAT membikin Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;

2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan nan diunggah PPAT;
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membikin berkas dan bayar biaya jasa sesuai dengan nilai nan tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);

4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan bakal dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);

5. Namun andaikan masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa nan bakal membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan bakal dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);

6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan arsip fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.

Turut datang dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah IV Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian; Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Hadayani; para Pejabat Administrator Kanwil BPN DKI Jakarta serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.

(akd/akd)