ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka cabul dan ditahan. Polri tidak mentoleransi tindakan nan merusak kepercayaan masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak bakal memberi ruang bagi personil nan terlibat dalam tindak pidana, terlebih nan menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan ialah wanita dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga gambaran baik kepolisian," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim, Kamis (13/3/2025).
Keputusan ini, terang Abdul, juga mencerminkan komitmen Pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum nan melakukan pelanggaran norma bakal dihadapkan pada proses norma nan setara dan transparan. "Kami berkomitmen untuk menegakkan norma tanpa pandang bulu, dan bakal terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya.
Abdul Karim berambisi masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri. Polri, jelas Abdul, berupaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami bakal terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan nan kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik," tuturnya.
Pelecehan ke 3 Anak
Polri menetapkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila. AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Fakta ini diketahui berasas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers, Kamis (13/3).
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa dikenai hukuman pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.
"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.
Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual alias Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu