Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Dari Rutan Kpk

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi keluar rumah tahanan negara (rutan) KPK. Hasto keluar usai mendapatkan amnesti dari pemerintah.

Pantauan Jumat (1/8/2025) di rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Hasto keluar sekitar pukul 21.22 WIB. Dirinya terlihat mengenakan baju merah dengan blazer hitam.

Hasto tampak mengepalkan tangan kepada awak media. Pengacara juga terlihat ikut menjemput Hasto keluar rutan. Terlihat Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Maqdir Ismail.

Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo juga sebelumnya telah menyerahkan Keppres mengenai amnesti ke KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerima langsung surat itu.

Hasto Diberi Amnesti

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi berbareng pemerintah nan diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti termasuk kerabat Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konvensi pers nan digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara mengenai perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.

(ial/wnv)