ARTICLE AD BOX
Pekanbaru -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru nan melibatkan tiga orang narapidana. Seorang kurir dengan peralatan bukti 215 gram sabu disita polisi dalam operasi ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan kasus ini terungkap berkah kerja sama dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPK) Kelas IIA Pekanbaru.
"Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantasan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua bakal kami kejar," ujar Putu, Jumat (4/7/2025).
Putu menambahkan, Polda Riau terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan pengedaran peralatan haram tersebut
Pengungkapan kasus ini berasal saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkpba Polda Riau menyelidiki info mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Paus Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pada Kamis (3/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan nan dimaksud.
Tim nan dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang berbareng Kanit Buser AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN. BN disergap saat sedang mengendarai motor Honda Beat Street warna hitam.
"BN ini residivis asal Kampar. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 215 gram sabu nan disembunyikan di laci motor," katanya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, tersangka BN mengaku dirinya disuruh oleh seseorang berjulukan AL namalain Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lebih lanjut, rupanya AL namalain Adul adalah penduduk bimbingan Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Dari pengakuan AL, terungkap bahwa dia menerima perintah dari RD, sesama napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. RD memanfaatkan BN sebagai kurir lantaran mempunyai tunggakan utang kepada napi lain berjulukan HA, nan rupanya adalah pemilik original sabu tersebut.
"RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun lantaran tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian peralatan tersebut nan sukses digagalkan petugas," jelasnya.
Dari dua letak tersebut, petugas sukses mengamankan peralatan bukti di antaranya 1 balut plastik berisi diduga shabu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone beragam merek.
Keempat pelaku, ialah BN (residivis), serta tiga napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru ialah AL, RD, dan HA, sekarang berada di Mapolda Riau untuk proses investigasi lebih lanjut.
(mei/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini