Eks Ketua Kpk Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi Soal Status Tersangka

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengusulkan permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini ketiga kalinya Firli mengusulkan permohonan praperadilan.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun pengelompokkan perkaranya adalah sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan, termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana bakal digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengusulkan praperadilan. Permohonan nan diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan investigasi terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengusulkan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, namun pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu