ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berambisi KPK bertindak sigap mengumpulkan bukti serta keterangan semua pihak mengenai viralnya surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa. Yudi meminta KPK memeriksa pegawai Kementerian UMKM nan menerbitkan surat tersebut.
"Pihak-pihak nan kudu diperiksa ialah pihak Kementerian UMKM nan mengenai dengan terbitnya surat tersebut. Bagaimana proses pembuatannya, inisiatif siapa, gimana berkomunikasi dengan pihak kedubes, selain itu semua pihak nan ditujukan termasuk pihak nan ditembuskan (juga perlu diperiksa KPK) dan termasuk istri dari menteri," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
KPK, menurut Yudi, kudu menelusuri apakah surat tersebut ditindaklanjuti oleh para Kedubes. Baginya, ini adalah poin krusial.
"Jika tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut maka dipastikan aman. Namun ini kudu jadi pelajaran bagi para pejabat jangan sampai terulang lagi ada surat katabelece seperti ini dari lembaga resmi," katanya.
Namun, jika ada tindaklanjut sesuai permintaan surat tersebut, maka KPK perlu mendalami. Beberapa di antaranya seperti apa corak pendampingannya, berapa biaya nan keluar, apakah selama pendampingan menggunakan duit pribadi alias duit negara.
"Jikapun dari duit pribadi kenapa mau keluar duit pribadi untuk surat tersebut. berambisi semua pihak berbicara jujur," tutur Yudi.
Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan enam Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Surat nan dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.
Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan bakal melakukan aktivitas misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan support dari KBRI di negara-negara nan dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.
Maman Buka Suara
Maman sendiri telah ke KPK dan menyerahkan sejumlah arsip serta memberi keterangan pers. Maman mulanya menjelaskan tujuan istrinya berangkat ke Eropa.
"Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya nan tetap kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, aktivitas rutin nan dilakukan oleh sekolah," kata Maman.
Maman mengaku istrinya pergi mendampingi anak tidak menggunakan akomodasi dari negara. Politikus Golkar itu menyebut seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melakukan rekening pribadi istri.
"Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada duit dari duit negara, satu rupiah pun tidak ada duit dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," terang Maman.
Terkait surat berkop Kementerian UMKM itu, Maman juga tak tahu menahu. Ia menyebut dirinya sama sekali tidak memberikan perintah mengenai surat tersebut.
"Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu arsip dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun pengarahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai arsip tersebut," terang Maman.
Kata KPK
KPK telah menerima arsip dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai viral kunjungan istrinya ke luar negeri. Dokumen itu segera dipelajari internal KPK.
"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa arsip kepada KPK," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Dia juga menyampaikan KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bisa selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga bentrok kepentingan. "Tentu dokumen-dokumen itu bakal kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga kudu selalu berhati-hati mengenai dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun bentrok kepentingan," ujar Budi.
"Karena gratifikasi ataupun bentrok kepentingan itu tidak hanya dalam corak peralatan dan jasa, tapi juga bisa dalam corak fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," tuturnya.
(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini