ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Majelis pengadil menolak nota keberatan alias eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) nan juga makelar kasus, Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sidang kasus suap mengenai vonis bebas Ronald Tannur pun dilanjutkan ke pembuktian.
Sidang putusan sela Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Mulanya, pengadil lebih dulu membacakan putusan sela untuk Zarof.
Hakim menyatakan jaksa telah menguraikan dugaan tindak pidana nan dilakukan Zarof. Hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun sesuai ketentuan nan berlaku.
"Menyatakan keberatan dari penasihat norma terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berasas surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata ketua majelis pengadil Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan sela.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berkuasa memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Majelis menilai bahwa penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap," ujar hakim.
Hakim lampau membacakan putusan sela untuk terdakwa Lisa Rachmat. Hakim menyatakan keberatan Lisa dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara. Sidang lanjutan Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (3/3).
Kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia meminta pengacara berjulukan Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan pengadil PN Surabaya nan dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap bahwa vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengusulkan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu