Gibran Soal Urus Papua: Saya Siap Ditugaskan Ke Mana Pun

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menjalankan tugas memimpin percepatan pembangunan di Papua. Dia siap melanjutkan hasil kerja eks Wapres Ma'ruf Amin tentang Papua.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, dilansir Antara, Rabu (9/7/2025).

Sebagaimana rekaman video nan diterima di Jakarta, Rabu, Gibran mengatakan bahwa penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya nan telah dilakukan Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam rumor Papua bukanlah perihal nan baru.

Gibran menyampaikan bahwa jejeran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) nan berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan beragam aktivitas di Papua. Di antaranya mengirimkan perangkat sekolah, laptop, dan mengecek kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

Wapres juga menegaskan bahwa dirinya siap menjalankan tugas tersebut kapan pun dan di mana pun.

"Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap, kita siap," ucap Gibran.

"Misalnya, keppres-nya (keputusan presiden) belum keluar pun saya juga siap kapan pun," imbuhnya.

Mengenai teknis penyelenggaraan tugas, Gibran menyebut dia elastis dalam perihal letak kerja.

Wapres mengatakan dia dapat berkantor di mana saja, baik di Jakarta, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun di Papua.

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN jika Desember kelak sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten di Jawa Tengah. Ini kita di mana pun kita jadikan kantor," ucap Gibran.

Menurut dia, perihal tersebut sejalan dengan komitmen sebagai pembantu presiden nan kudu sering turun ke daerah, berbincang dengan beragam pihak, serta membuka ruang untuk masukan dan evaluasi.

"Karena bagi saya, sekali lagi sebagai pembantu presiden, kudu sering ke daerah, kudu sering berbincang dengan pelaku-pelaku upaya seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, pertimbangan apa pun itu. Jadi, bisa berkantor di mana saja, bisa berjumpa dengan warga, itu nan paling penting," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bakal berkantor di Papua, tetapi di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua nan disampaikan saat aktivitas penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7).

"Tidak mungkin Wakil Presiden bakal pindah instansi ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yusril mengungkapkan bahwa Wapres Gibran memang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua, nan berasas pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi penyelenggaraan otsus Papua.

Dikatakan bahwa Badan Khusus itu telah dibentuk Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, tapi beragam patokan mengenai dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari tiap provinsi nan ada di Papua.

Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu bakal diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan nan sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.

Dengan demikian, sambung Yusril, nan berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus nan diketuai Wakil Presiden tersebut.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini