Hal-hal Yang Tidak Boleh Dalam Kegiatan Mpls 2025, Cek Aturannya!

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bakal segera berlangsung. Pihak sekolah hingga orang tua/wali siswa perlu memperhatikan patokan nan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk aktivitas ini.

Dalam Surat Edaran Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025, diterangkan sejumlah patokan nan juga memuat hal-hal nan tidak dibolehkan alias dilarang dalam berlangsungnya aktivitas MPLS Ramah untuk tahun aliran 2025/2026.

Disebutkan bahwa pelarangan beberapa aktivitas bermaksud untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala corak aktivitas nan merugikan serta tidak mendidik bagi siswa baru. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada hukuman tegas.

Hal-hal nan Tidak Diperbolehkan

Berikut beberapa aktivitas nan tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS:

1. Memberikan Tugas nan Tidak Masuk Akal alias Tidak Relevan

Tugas-tugas nan diberikan kepada siswa baru selama MPLS kudu mempunyai nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas nan berbentuk merendahkan martabat dan kewenangan anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan perihal nan dilarang pada MPLS.

2. Aktivitas nan Mengarah pada Kekerasan

Filosofi utama MPLS adalah aktivitas edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh lantaran itu, semua aktivitas nan mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian balasan bagi siswa nan berkarakter fisik, verbal, maupun psikis nan tidak mendidik alias mengarah pada kekerasan adalah absolut dilarang. Beberapa tindakan dan aktivitas dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan bentuk nan tidak pantas, alias tindakan lain nan dapat merendahkan martabat alias menyebabkan ketidaknyamanan bentuk maupun mental murid.

3. Kegiatan MPLS tanpa Pengawasan Guru

Seluruh aktivitas MPLS, baik nan dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada aktivitas MPLS nan dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka kudu diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid.

4. Penggunaan Atribut nan Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Penggunaan atribut dalam MPLS tidak diperbolehkan berangkaian dengan praktik perpeloncoan nan tidak mempunyai nilai edukasi. Atribut nan tidak edukatif dan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran dilarang lantaran dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan berpotensi berakibat negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Atribut nan Tidak Diperbolehkan

Berikut beberapa contoh atribut nan dilarang dalam aktivitas MPLS:

  • Tas karung, tas shopping plastik, dan sejenisnya
  • Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  • Aksesoris di kepala nan tidak wajar
  • Alas kaki nan tidak wajar
  • Papan nama nan berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten nan tidak bermanfaat
  • Atribut lainnya nan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Pelanggaran Sanksi dan Pengaduan

Pelanggaran pada saat aktivitas MPLS bakal diberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan perundangan nan berlaku. Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS melalui:

  • ULT Kemendikdasmen: 177
  • Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini