ARTICLE AD BOX
Rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU Doni Salmanan sekarang telah laku terjual. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Sebagai diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan sekarang dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengusulkan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.
Terkait aset Doni nan disita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sudah menyita beberapa mobil mewah tahun lalu. Di antaranya Porsche 911 Carrera hingga Lamborghini Huracan.
Dilansir detikJabar, eksekusi itu berasas Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di instansi Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).
"Eksekusi terhadap peralatan bukti nan dinyatakan dirampas untuk negara telah berasas keputusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan.
Apa saja aset nan disita dan dijual? Baca laman selanjutnya.
Aset nan Disita
Foto: Sederet Barang Mewah dan Uang nan Disita dari Doni Salmanan (Agung Pambudhy)
"Nantinya bakal dikembalikan ke kas negara. Sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) semua peralatan bukti kasus Doni Salmanan," katanya.
Berikut ini daftar mobil roda empat nan disita:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner jenis GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Rumah Doni Salmanan Laku Dilelang
Foto: Rumah Doni Salmanan laku Rp 3,5 miliar (Dok. Istimewa)
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia menyebut duit hasil lelang bakal digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Adapun objek lelang nan sukses dilelang ialah 1 bagian tanah dan/atau gedung di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas gedung 600 m2, dengan nilai batas Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai nan sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (3/7/2025).
Harli menjelaskan proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.
"Lelang peralatan rampasan negara dilaksanakan berasas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023," ucap Harli.
Adapun objek lelang nan telah laku dilelang adalah 1 bagian tanah dan/atau gedung di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas gedung 600 m2.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini