ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan Tom dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti demi persatuan.
"Tapi mengenai dengan rumor ini pada pokoknya adalah bahwa setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan perlakuan nan sama dan dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik nan disebut kemarin dua nama alias pun nan lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun nan lainnya nan mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," kata Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan abolisi dan amnesti ini demi keutuhan bangsa. Juri mengatakan amnesti dan abolisi ini diberikan Prabowo Subianto untuk persatuan dan kesatuan.
"Ya, kita sudah tahu semua bahwa prinsip Bapak Presiden, Pak Prabowo, di dalam memegang pemerintahan ini bahwa intinya jika kita mau maju, maka semua kudu bersama-sama. Bergotong-royong, persatuan menjadi penting. Jadi semua elemen, semua unsur, semua perihal nan mengenai dengan persatuan pasti bakal diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ujar Juri.
"Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden bakal mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi misalkan ya pemberian abolisi, amnesti, alias juga kebijakan lain nan bisa dimaknai dan bisa menjadi aspek mempererat, mempersatukan, seluruh komponen bangsa bakal dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," imbuhnya.
DPR diketahui telah rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan Surat Presiden pemberian abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat nan diajukan tersebut.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Tom Lombong melawan vonis tersebut dengan mengusulkan banding.
Di kasus nan berbeda, Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan PAW personil DPR Harun Masiku. Sebelum mendapatkan amnesti dari pemerintah, kubu Hasto hingga Kamis (31/7) siang menyatakan bakal banding melawan vonis 3,5 tahun penjara tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan agar ada persatuan menjelang seremoni 17 Agustus mendatang.
"Salah satu nan menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang nan saya sebutkan tadi nan disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita mau menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk seremoni 17 Agustus," kata Supratman.
(rfs/whn)