Istana Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ada Intervensi Pdip

Sedang Trending 18 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Istana Kepresidenan menepis dugaan bahwa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lantaran ada intervensi PDIP.

"Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses norma kemarin," kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Meski demikian, Keputusan Presiden (Keppres) untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto belum terbit. Juri mengatakan keputusan itu bakal secepatnya diterbitkan.

"Nanti nunggu info lebih lengkap. Secepatnya," ujarnya.

Juri juga menepis dugaan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto rentan perpecahan. Juri justru menilai putusan tersebut bentuk persatuan.

"Indonesia itu senang bersatu, masyarakat Indonesia senang persatuan. Jadi jika kebijakan pemerintah tentang persatuan sudah pasti masyarakat Indonesia senang. Karena persatuan kudu menjadi kunci untuk mengalahkan ego semua pihak," imbuhnya.

DPR diketahui telah rapat konsultasi dengan pemerintah mengenai pertimbangan Surat Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong hingga amnesti Hasto Kristiyanto. DPR memberikan persetujuan atas surat nan diajukan tersebut.

"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong terpidana kasus impor gula. Selain itu, mengenai permintaan atas amnesti 1.116 orang.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," katanya.

Disetujui pula pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terpidana kasus suap PAW personil DPR Harun Masiku. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga ketua Komisi III DPR.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan agar ada persatuan menjelang seremoni 17 Agustus mendatang.

"Salah satu nan menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang nan saya sebutkan tadi nan disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita mau menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk seremoni 17 Agustus," kata Supratman.

(rfs/yld)