ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Muhammad Luthfi koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang dianiaya terdakwa Fadilla namalain Datuk, datang di sidang pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Kelas 1A , Palembang. Dalam sidang itu. Luthfy mengungkap bahwa ibu Lady sempat menantangnya.
Dilansir detikSumbagsel, datang pula dalam sidang tersebut dua saksi lainnya nan merupakan rekan Luthfi di fakultas kedokteran Unsri. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Qorry Oktarina.
Luthfi menuturkan sebelum terjadi penganiayaan di resto Jalan Demang Lebar Daun, korban diajak berjumpa oleh ibu Lady Aurellia ialah Sri Meilina rekannya sesama koas.
Saat itu korban diajak berjumpa untuk membahas masalah shift jaga malam piket Lady nan koas di rumah sakit Siti Fatimah. Saat berjumpa Sri Meilina dan langsung memberikan kalimat nan terkesan menantang dan emosional.
"Kalian semua ini kecil-kecil kurang ajar. Lady nan paling banyak agenda jaganya. Terus dia berbicara saya ini lulusan sarjana hukum. Saya tidak takut, Anda mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo," ungkap Lutfi menirukan ancaman Sri Meilina.
Saat itu Datuk langsung menarik kerah bajunya dan memukulnya dari depan mengenai kepala, mata dan wajahnya. "Terdakwa ini memukul saya berkali - kali. Tetapi tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya," ujarnya.
Baca buletin selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu