ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi mengenai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hingga 2024. Ada tujuh saksi nan diperiksa kemarin dan hari ini.
"Para saksi nan diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak mengenai dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh (tujuh) orang saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangan, Selasa (18/3/2025).
Namun, Bani tak menjelaskan identitas saksi nan diperiksa. Bani hanya mengatakan pihaknya bakal terus memeriksa saksi-saksi mengenai selama proses penyidikan.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap bakal terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengenai untuk menuntaskan investigasi perkara a quo, hingga saat ini tetap ada sekitar 70 orang saksi nan bakal diperiksa, mahir serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," tuturnya.
Bani menegaskan kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini. Dia meminta semua pihak mendukung proses norma kasus tersebut.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan norma secara ahli dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses investigasi ini," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermulai pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang perjanjian PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta ialah PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (14/3).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berjalan selama 5 tahun.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.
(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu