ARTICLE AD BOX
Diterbitkan: Senin, 03 Maret 2025 19:57 WIB
- Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dijadwalkan menghadiri panggilan kedua sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pemilik brand skincare lokal, Reza Gladys, di Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025). Namun, hingga buletin ini diturunkan, keduanya belum terlihat datang di Mapolda Metro Jaya.
"Jadi Nikita Mirzani sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali. Panggilan tersangka pertama tidak datang, tapi minta penundaan," ujar praktisi hukum, Deolipa Yumara, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/3/2025).
Penundaan tersebut sebenarnya telah disetujui dengan agenda pemeriksaan baru. Namun, menurut Deolipa, Nikita dan Mail juga tidak menghadiri panggilan kedua tersebut.
"Harusnya kan penundaan itu sudah ditentukan harinya kapan. Tapi kemudian panggilan kedua, dia juga tidak hadir. Jadi waktu dia minta penundaan itu, dia enggak datang juga pas penundaan tuh. Karena setiap panggilan itu kan ada suratnya," jelas Deolipa.
1. Begini Jika Nikita Mangkir Lagi
Nikita Mirzani © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Jika Nikita Mirzani dan asistennya kembali mangkir, langkah selanjutnya bakal melibatkan upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian. Deolipa menegaskan bahwa proses ini sudah diatur dalam hukum.
"Semisal nggak datang, baru dibikinlah surat panggilan jemput bawa sebagai tersangka. Jadi dicari Nikita di mana, dijemput, dan dibawa ke Polda," tegasnya.
Jika upaya penjemputan paksa juga tidak sukses dan keberadaan Nikita tidak ditemukan, barulah pihak kepolisian menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau sudah dicari-cari nggak ketemu, dia ngumpet misalnya, baru dibikin daftar pencarian orang, DPO. Jadi ada surat jemput bawa, baru DPO jika nggak ditemukan," tambah Deolipa.
2. Kasus Nikita Mirzani
Kasus nan menjerat Nikita Mirzani melibatkan pasal-pasal dengan ancaman balasan berat. Beberapa pasal nan digunakan, seperti pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), mempunyai ancaman balasan di atas lima tahun penjara.
"Kan ada Pasal pencemaran nama baik dengan UU ITE, kemudian ada Pasal pemerasan hukumannya di atas 5 tahun, kemudian ada Pasal TPPU di atas 5 tahun juga. Jadi berpotensi untuk ditahan," pungkas Deolipa.