Karyawan Kontrak Diangkat Jadi Tetap, Begini Hitung-hitungan Thr-nya

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pekerja dengan status tenaga kerja perjanjian nan kemudian diangkat menjadi tenaga kerja tetap bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal ini mengikuti ketentuan nan berlaku.

Namun ada hitungan-hitungannya soal THR dengan status baru tenaga kerja tetap. Simak informasinya berikut ini.

Hitungan THR Karyawan Kontrak nan Jadi Karyawan Tetap

Dikutip dari laman IG Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), jika pekerja diangkat dari tenaga kerja perjanjian alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi tenaga kerja tetap alias perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dalam masa perjanjian nan tetap berjalan, masa kerja pekerja dihitung dari awal PKWT.

Artinya, jika sudah bekerja 3 tahun sebagai PKWT, THR tetap dihitung dari masa kerja. Pekerja berkuasa mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah.

Lalu, gimana jika ada jarak waktu antara perjanjian lama dan pengangkatan jadi tenaga kerja tetap? Jika masa kerja PKWTT sudah minimal satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Cara Menghitung THR

Ada dua jenis THR nan diberikan kepada pekerja, ialah THR satu bulan bayaran dan proporsional. Apa bedanya?

1. Satu Bulan Upah

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus alias lebih.

Contoh: Pekerja dengan bayaran Rp 3.000.000/bulan dan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka dia bakal mendapat THR sebesar satu bulan upah, ialah Rp 3.000.000-.

2. Proporsional

Pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan. Ini langkah menghitungnya: masa kerja/12 x 1 bulan upah

Contoh:

Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 6.000.000
Cara menghitung THR:
- masa kerja/12 x 1 bulan upah
: 6 bulan/12 x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000

Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Pekerja/buruh berasas PKWT/kontrak dan telah berhujung masa kerjanya, sebelum hari raya keagamaan, tidak mendapat THR. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(kny/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu