ARTICLE AD BOX
Kabar senang untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto nan tengah terjerat kasus hukum. Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.
Kabar ini disambut baik oleh kedua pihak. Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengaku baru mengetahui berita pemberian abolisi kepada kliennya itu.
"Iya kita juga bakal ngomong ke Pak Tom besok, pasti," ujar Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ari juga menyampaikan terima kasih jika memang abolisi ini betul-betul diberikan kepada Tom Lembong. Dia mengatakan menghargai keputusan tersebut.
"Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para personil DPR. Upaya mereka itu kudu kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," kata Ari.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (Foto: Ari Saputra/)
Kubu Hasto turut menyambut baik pemberian amnesti. Kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan nan diperbuat Hasto.
"Ya pasti lah (sambut baik). Jadi kan begini, jika memang betul seperti itu (diberi amnesti), berfaedah kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun," ujar Maqdir.
Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa nan selama ini dia utarakan dalam persidangan adalah benar. Maksud dari Maqdir ialah adanya politisasi dari kasus Hasto.
"Sehingga jika kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa nan kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berfaedah betul kan? Gitu loh," kata Maqdir.
"Dalam makna bahwa memang betul-betul KPK memang jika memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya, tidak peka terhadap persoalan gitu loh," imbuhnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi pemberian amnesti kepada Hasto. Setyo menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Sementara itu, ahli bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut.
"Kami pelajari terlebih dulu info tersebut. Sementara proses hukumnya juga tetap berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi kepada wartawan.
(isa/isa)