Kejagung Lelang Lahan 17 Hektare Milik Benny Tjokro, Laku Rp 18 M

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset sitaan terpidana kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro seluas 171.663 m2 alias 17,1 hektare. Aset nan dilelang laku senilai Rp 18 miliar.

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berbareng Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah sukses melaksanakan Lelang Barang Rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, nan dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

Adapun aset rampasan nan dilelang berupa 59 bagian tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dari keseluruhan lelang peralatan rampasan itu, telah sukses terjual 5 bagian tanah dengan total luas 171.663 m2 alias senilai Rp 18.485.713.000 (Rp 18 miliar).

"Berhasil dilelang berupa aset 59 bagian tanah seluas 171.663 m2 nan terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp.18.485.713.000, atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujar Harli.

Dia menjelaskan, tanah tersebut mempunyai 59 SHGB berbeda nan terdaftar atas nama PT Chandra Tribina. Proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor secara daring melalui laman https://lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan berasas Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, nan selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara," terang Harli.

Diketahui, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, nan melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro. Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny berbareng Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci duit Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga membenarkan soal perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, namun divonis nihil.

(ond/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini