Kemendagri Gandeng Kementerian/lembaga Selesaikan Persoalan Rtrw & Rdtr

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian/lembaga (K/L). MoU ini memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun bumi usaha. Menurutnya, sejumlah persoalan tata ruang nan belum terselesaikan bakal menghalang investasi dan perencanaan pembangunan daerah.

"Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga bumi usaha, ada beberapa persoalan belum selesai. Terutama nan menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, nan dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

Tito mengatakan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi nan telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap pertimbangan di Kemendagri.

Lalu ada 3 provinsi tetap dalam proses penetapan dan pengundangan dan 4 provinsi belum mempunyai Perda RTRW, ialah di Daerah Otonom Baru (DOB).

"Saya minta dengan segala hormat lantaran sudah 2 tahun DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada 3 nan dilantik, satunya lagi sejenak lagi di Papua Pegunungan," lanjutnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota dari total 508 daerah, sebanyak 55 diantaranya mempunyai Perda nan tetap berlaku. Lalu 269 wilayah tetap dalam proses revisi, 179 wilayah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 wilayah belum mempunyai Perda RTRW.

Selain itu, ada pula 3 wilayah nan RTRW nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.

"Kita harapkan RTRW semua daerah, dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) ITU bisa diselesaikan," ujarnya.

Tito menekankan, RTRW dan RDTR merupakan perihal nan sangat krusial. Tanpa tata ruang nan jelas bumi upaya bakal menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga beresiko bakal terhambat.

Perda tersebut mengatur posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang nan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi.

Tito juga menyoroti peran BIG dalam penyusunan tata ruang berbasis info geospasial nan akurat.

"Kita menggunakan basisnya adalah dari BIG, Badan Informasi Geospasial, terutama batas-batas wilayahnya. Kemudian, sama untuk pembangunan gedung, itu juga memerlukan tata ruang nan jelas, peta tata ruang nan jelas," ujarnya.

Ia mengingatkan, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun, terutama untuk menyesuaikan perubahan geologi, geografi, dan dinamika pembangunan. Melalui kerjasama ini diharapkan tata ruang nasional dapat tertata lebih baik, menciptakan kepastian hukum, mendukung investasi dan pembangunan berkepanjangan di Indonesia.

"Isi-isi MoU ini menjadi pegangan, pedoman dari Bapak/Ibu sekalian, untuk melakukan koordinasi di tingkat wilayah masing-masing, dengan BIG, dengan BPN, di wilayah masing-masing. Supaya Kementerian Kehutanan bisa menyusun segera RTRW nan belum selesai, dilanjutkan dengan perincian tata ruang," pungkasnya.

Adapun beberapa ruang lingkup nota kesepahaman meliputi percepatan pendaftaran aset tanah di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan persoalan agraria/pertanahan dan tata ruang, support terhadap penyelenggaraan program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta percepatan penyelesaian rencana tata ruang.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah nyata mempercepat penyelesaian tata ruang nasional, memberikan kepastian hukum, dan mendorong suasana investasi nan kondusif di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, selain ditandatangani langsung oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, MoU ini turut ditandatangani langsung juga oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu