ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung proses penegakan norma kasus ini.
"Pertama, Kemensos mengapresiasi tim Polri dalam penegakan kasus, terutama korbannya tetap usia anak, Kemensos mendukung penuh penegakan norma atas kasus ini," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Kemensos, Suryani, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Suryani menyebut Kemensos siap mendampingi korban untuk menghadapi proses norma nan bakal melangkah ke depan. Dia memastikan Kemensos bakal terus memantau kasus ini.
"Yang dilakukan oleh temen-temen Kementerian Sosial pertama teman-teman pekerja sosial di NTT telah melakukan pendampingan korban dalam BAP juga mendampingi proses norma selanjutnya sampai selesai," katanya.
"Kami juga siap untuk menyediakan alias memenuhi kewenangan anak berupa rehabilitasi sosial, kami juga ada sentra rehabilitasi sosial, dan kami bakal memantau terus kewenangan anak terutama kewenangan korban," sambungnya.
Pelecehan ke 3 Anak
Polri menetapkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus asusila. AKBP Fajar Widyadharma telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Fakta ini diketahui berasas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof). Pelaku melakukan pelecehan terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," kata kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers, Kamis (13/3).
Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa dikenai hukuman pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat lantaran dinilai telah melanggar sumpah alias janji personil Polri.
"Pasal nan dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C nomor 1, Pasal 8 huruf C nomor 2, Pasal 8 huruf C nomor 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G nomor 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Trunoyudo.
Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual alias Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu