ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Rahmat Bagja menilai putusan kali ini tepat lantaran diputus saat proses pemilihan umum telah selesai.
Hal itu disampaikan Bagja dalam obrolan Fraksi PKB di DPR RI dengan tema "Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK", Jumat (4/7/2025). Ia menyebut pemilu itu prosesnya bisa diprediksi, tapi hasilnya nan tidak diketahui lantaran ada di tangan rakyat.
"Karena MK itu semestinya memutus seperti ini setelah semua proses selesai baru dia putus hal-hal seperti ini," kata Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Bagja lantas menyinggung putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pemisah usia calon presiden nan diketok saat tahapan pemilu berlangsung. Ia menyebut penyelenggara pemilu jadi ikut terdampak persoalan besar.
"Kan asing dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon," ujar Bagja.
"Nah itu membikin mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat 'Mas ini kudu kita tindaklanjuti lantaran jika kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan'," tambahnya.
Ia menyebut sudah semestinya MK menahan diri saat tahapan pemilu sedang berlangsung. Bawaslu mengatakan siap untuk menindaklanjuti putusan itu, tetapi juga memandang kesiapan dari pemerintah dan DPR.
"Nah semestinya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat, inilah nan kemudian menurut saya ke depan MK kudu menahan diri. Jadi saya kira di sinilah kemudian MK mendorong DPR dan pemerintah, jadi jika kami siap tergantung juga dari pemerintah dan DPR," imbuhnya.
(dwr/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini