ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) nan menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai interogator kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir. Dia lantas memberikan draf hasil akhir mengenai 'penyidik tertentu' nan tidak mengatur kewenangan jaksa.
"Saya memandang bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil nan terakhir. Draf terakhir nan semestinya terakhir tertulis interogator tertentu misalnya interogator KPK, interogator kejaksaan, alias Penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan lembaga dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP bakal menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu nan diatur dalam undang-undang di luar KUHP alias KUHAP.
"Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar alias materiil manapun sepanjang tidak mengatur aktivitas pidana nan diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan patokan interogator Polri, PPNS, dan interogator tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing mempunyai kegunaan koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah mempunyai kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka patokan dan kewenangan tersebut tetap berlaku," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut draf RUU KUHAP itu tetap dalam penyempurnaan. Ia bakal menerima masukan nan ada selama pembahasan berlangsung.
"Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu tetap memerlukan penyempurnaan sehingga kelak dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus Kejaksaan RI dapat memberikan masukan alias menjadi pihak nan mendukung pembahasan antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.
"Yang terpenting adalah gimana RUU ini dapat menciptakan pengharmonisan dan pengaturan nan seimbang antara kepentingan penegakan norma dan pelindungan Hak Asasi Manusia. Seluruh pihak dapat memberi masukan dan tentunya bakal menjadi pertimbangan seluruh fraksi dan Pemerintah," lanjut Habiburokhman.
Sebelumnya dari draf nan didapat , keterangan mengenai interogator tertentu ialah sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' adalah Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia angkatan laut nan mempunyai kewenangan melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bagian perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah area ekonomi eksklusif dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran kewenangan asasi manusia berat," demikian bunyi penjelasan tersebut.
Ternyata draf tersebut bukanlah hasil akhir. Berikut keterangan mengenai 'penyidik tertentu' berasas draf hasil akhir:
"Yang dimaksud dengan 'Penyidik Tertentu' misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jaksa Keuangan (OJK)," bunyi draf terakhir.
(eva/tor)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu