ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi soal pemberian abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Muzani menilai Presiden Prabowo Subianto telah melalui pertimbangan nan matang sebelum memberikan amnesti dan abolisi.
"Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan nan matang tentang perihal itu," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Muzani mengatakan pemberian abolisi dan amnesti memang kewenangan prerogatif presiden. Dirinya juga menyambut baik perihal itu lantaran untuk meneguhkan persatuan.
"Ya, itu adalah kewenangan prerogatif Presiden, seperti nan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Kepala Negara," kata dia.
"Kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotonganroyongan kita," tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari kembali ruji-ruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengusulkan banding. Pemberian abolisi ini bakal membikin proses peradilannya dihentikan.
Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti bakal membikin Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
(ial/wnv)