Ketua Rt Cerita Momen Penyidik Temukan Rp 20,1 M Di Mobil Eks Ketua Pn Rudi

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Agus Wahyono, Ketua RT kediaman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menceritakan momen penemuan duit Rp 20,1 M di mobil Rudi. Agus mengatakan duit itu ditemukan dalam mata duit Rupiah, SGD dan USD.

Hal itu disampaikan Agus saat menjadi saksi untuk Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, dilakukan sekitar pukul 5.30 WIB pada 14 Januari 2025.

"Pas waktu saya rehat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'Tolong Pak Agus untuk datang dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.

Agus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Dia menuturkan tim pertama menggeledah rumah dan tim kedua menggeledah mobil di kandang mobil rumah Rudi.

"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono nan mana terbagi dalam dua kelompok, nan satu ke bilik nan di atas ya, terus nan lain lagi menggeldah mobil di kandang mobil mobil," ujarnya.

Agus mengatakan tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan tersebut. Namun, saat Agus pulang ke rumahnya, dia dipanggil lagi ke rumah Rudi lantaran interogator menemukan duit dalam koper di mobil Rudi.

"Waktu itu tim interogator menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa.

"Kebetulan pada saat itu digeledah di bilik atas, bilik bawah, tidak menemukan apa-apa Pak. Kemudian nan lima orang lagi, menggeledah mobil rupanya pada saat itu tidak menemukan apa-apa," jawab Agus.

"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, rupanya saya dipanggil di situ udah ada tumpukan duit di dua koper, nan isinya duit itu Pak. Uang Rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah Agus.

"Ditemukan di mana itu Pak kopernya?" tanya jaksa.

"Sepertinya di dalam mobil Pak," jawab Agus.

Agus mengatakan duit itu tersimpan di dalam sampulsurat di dua koper nan ditemukan penyidik. Uang nan ditemukan terdiri atas mata duit Rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

"Uang nan ditemukan, duit di dalam koper, bentuknya mata duit apa aja?" tanya jaksa.

"Yang paling banyak nilainya duit Rupiah ya, ada duit dolar Singapura dan ada duit dolar Amerika," jawab Agus.

"Itu waktu Pak Agus memandang tetap tersusun di koper ini?" tanya jaksa.

"Iya, dalam corak amplop. Campur-campur Pak, amplopnya ada nan coklat ada nan putih, ada nan plastik juga," jawab Agus.

Agus ikut menyaksikan langsung proses kalkulasi duit tersebut. Nilainya, kata Agus, mencapai Rp20,1 miliar nan dihitung menggunakan kurs mata duit saat itu.

"Waktu itu dihitung nggak oleh tim penyidik?" tanya jaksa.

"Dihitung langsung nan Mulia," jawab Agus.

"Jumlahnya tahu nggak waktu itu?" tanya jaksa.

"Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 miliar sekian," jawab Agus.

"Yang itu nan ada saat itu ya?" tanya jaksa.

"Pada saat itu, perkiraannya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda," jawab Agus.

"Kurang lebih aja segitu ya Pak?" tanya jaksa.

"Ya begitu aja, diperkirakan pada saat itu jumlahnya Rp 20,1 miliar," jawab Agus.

Dalam kasus ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengenai kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima bingkisan alias janji ialah menerima duit tunai sebesar
SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat alias penasihat norma dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan duit itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis pengadil perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui alias patut diduga bahwa bingkisan alias janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan alias tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya ialah agar Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur nan sesuai dengan kemauan dari Lisa Rachmat," ujar jaksa.

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap lain dengan total konversi hari ini senilai Rp 21.963.626.339,8 (miliar). Uang itu ditemukan interogator saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata duit rupiah Rp 1,7 miliar lebih, mata duit asingnya ada USD dan SGD masing-masing 383,000 dan 1,099,581.

"Telah menerima gratifikasi berupa duit dalam corak rupiah dan mata duit asing, ialah Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581," ujar jaksa.

Jaksa menyakini duit itu kudu dianggap sebagai pemberian suap nan berasosiasi dengan jabatannya dan nan berlawanan dengan tanggungjawab Rudi sebagai Ketua PN Surabaya. Jaksa mengatakan Rudi tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK.

Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 5 ayat 2 alias Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini