ARTICLE AD BOX
Gregorius Ronald Tannur menjadi saksi sidang kasus suap vonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ronald meminta maaf kepada ibundanya, Meirizka Widjaja dan mengaku hancur memandang Meirizka menjadi terdakwa gara-gara berupaya membebaskan dirinya.
Gregorius Ronald Tannur memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pukul 10.25 WIB, Senin (17/3/2025). Ronald mengenakan masker hitam dan kemeja putih.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) nan juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Saat memasuki ruang sidang, Ronald langsung duduk di samping Meirizka di bangku visitor sidang. Keduanya tampak mengobrol.
Kuasa norma Meirizka kemudian menanyakan kedekatan Ronald dan Meirizka. Ronald langsung terisak saat menjawab pertanyaan kuasa norma Meirizka.
"Bagaimana hubungan dari kerabat saksi dan juga hubungan dari Ibu Meirizka sedekat apa?" tanya kuasa norma Meirizka.
"Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja lantaran kami ke mana-mana selalu berdua," jawab Ronald dengan terisak.
Kuasa norma Meirizka menanyakan emosi Ronald saat memandang Meirizka duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ronald mengaku hancur.
"Ya hancur, Pak, apalagi nan bisa saya katakan," jawab Ronald.
Ronald mengaku menyesal. Dia mengatakan, jika saat itu tak meninggalkan rumah dan pergi berbareng Dini, dia dan Meirizka tak bakal menjadi terdakwa.
Ronald lampau meminta maaf ke Meirizka.
"Maaf ya, Ma," jawab Ronald.
Meirizka sendiri didakwa memberi suap agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan mengadili Ronald.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani balasan penjara.
Klaim Sekeluarga Taat Hukum
Foto: Ari Saputra
Ronald menyebut tak pernah menggunakan jasa Lisa Rachmat sebagai pengacara sebelumnya.
"Apakah sebelumnya pernah menggunakan jasa dari terdakwa Lisa Rachmat?" tanya kuasa norma Lisa.
"Tidak pernah sama sekali Pak, saya tidak pernah tersandung apapun masalah norma lantaran saya adalah rakyat Indonesia nan alim hukum," jawab Ronald.
"Atau mungkin dari keluarganya saksi menggunakan jasa consultant norma alias consultant ini dari Ibu Lisa?" tanya kuasa norma Lisa.
"Tidak pernah sama sekali Pak, kami semua satu sekeluarga adalah masyarakat nan alim norma dan tidak pernah dihukum sama sekali Pak," jawab Ronald.
Ronald mengatakan perkara suap vonis bebas mengenai kasus kematian Dini Sera ini merupakan masalah norma pertama nan dihadapi. Dia mengatakan perkara norma ini juga kali pertama nan dihadapi keluarganya.
"Apakah perkara ini adalah perkara nan pertama kali?" tanya kuasa norma Lisa.
"Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan family saya, ini perkara kami nan pertama kali," jawab Ronald.
"Yang berangkaian dengan persoalan hukum?" tanya kuasa norma Ronald.
"Betul," jawab Ronald.
Sebut Hubungan dengan Dini Sebatas FWB
Foto: Jaksa menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi sidang kasus suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Mulia/).
"Hubungan dengan korban Dini sera seperti apa?" tanya pengadil personil Sigit Herman Binaji.
"Dulu adalah kawan dekat dan ahli Pak, kami sempat punya hubungan tapi hubungan kami bukan pacar Pak," jawab Ronald.
"Kekasih alias bukan?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Ronald.
"Itu di basement ribut-ribut terus ini, itu kan, jadi bukan kekasih, temen deket gitu?" tanya hakim.
"Teman dekat," jawab Ronald.
Ronald mengatakan status hubunganya dengan Dini seperti kawan tapi mesra (TTM). Dia mengatakan hubunganya dengan Dini merupakan friends with benefits (FWB).
"Maksudnya kawan dekat seperti apa?" tanya hakim.
"Saya, mungkin jika dengan bahasa gaulnya sekarang bisa lebih TTM, FWB," jawab Ronald.
"TTM kawan tapi mesra?" tanya hakim.
"Iya, apa, friends with benefit, saya kurang bisa menjelaskan dengan bahasa sekarang Pak," jawab Ronald.
Ronald mengakui sering pergi berbareng Dini. Dia menuturkan hubungan kedekatannya dengan Dini hanya berjalan 2,5 bulan.
Ngaku Tak Patungan
Foto: Ari Saputra
Mulanya, pengadil personil Purwanto S Abdullah menanyakan pendapat Ronald soal nilai duit Rp 1 miliar untuk bayar pengacara. Ronald menyebut nominal itu tergolong cukup besar.
Hakim lampau menanyakan sumber duit Rp 1 miliar untuk bayar jasa Lisa tersebut. Ronald meyakini duit itu merupakan tabungan ibunya.
"Sepertinya itu dari hasil tabungan ibu saya selama bertahun tahun bekerja, Pak," jawab Ronald.
Ronald mengaku bekerja dengan berdagang online, kripto, dan saham. Dia mengaku tak ikut patungan bayar Rp 1 miliar untuk jasa Lisa.
"Saya 3 tahun belakangan sempat jualan online dan saya juga sempat sedikit bermain saham dan mata duit kripto," ujar Ronald.
"Dari nilai jasa itu, ada dari Saudara tidak alias dari Bu Saudara saja?" tanya hakim.
"Tidak ada sama sekali dari saya," jawab Ronald.
Jaksa juga mendalami Ronald soal transferan duit dari Meirizka ke Lisa. Ronald mengaku tak tahu soal transferan tersebut.
"Ada transferan 16 Oktober 2023 dari Saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak," jawab Ronald.
"Yang kedua tanggal 30 Oktober 2023 Saudara Lisa menerima transferan lagi dari Meirizka sebesar 50 ribu dolar Singapura?" tanya jaksa.
"Tidak pernah tahu, Pak," jawab Ronald.
"Terkait 5 Desember 2023 Saudara Lisa Rachmat menerima transfer dari Meirizka Widjaja sebesar Rp 250 juta Saudara mengetahui?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Ronald.
Ronald mengatakan penghasilan untuk jasa Lisa saat mendampinginya sebagai pengacara sebesar Rp 1 miliar. Ronald mengatakan ibunya bayar Lisa dengan langkah dicicil dan tetap ada utang Rp 50 juta.
"Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada Saudara Lisa Rachmat. Tetapi ketika saya sudah divonis bebas oleh PN Surabaya di tanggal 24 alias 27 Juli 2024 silam, ibu saya pernah membicarakan bahwa tetap mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah bayar fee kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan langkah dicicil," kata Ronald.
Ronald juga mengaku tak tahu soal transferan duit Rp 5 miliar dari Meirizka ke Lisa. Diketahui, Meirizka didakwa menyuap pengadil PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur serta menyiapkan duit untuk menyuap pengadil pada tingkat kasasi agar Ronald tetap divonis bebas.
"Kalau ini nan saya bacakan tadi kan nyaris Rp 5 miliar, bukan Rp 1 miliar lagi kan. Saksi mengetahui tidak itu?" tanya jaksa.
"Tidak mengetahui," jawab Ronald.
(idn/fas)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu