Koalisi Sipil Ungkap Masih Ada Pasal Bermasalah Di Ruu Tni, Ini Isinya

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI mengenai revisi UU TNI. Koalisi Masyarakat Sipil tetap menolak keras RUU ini lantaran tetap mengandung pasal bermasalah.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari SETARA Institute, Imparsial, Elsam, WALHI, Kontras hingga YLBHI. Koalisi menilai subtansi RUU TNI tetap mengandung pasal bermasalah. Salah satunya mengenai ekspansi kedudukan di Kejagung dan Kementerian Kelautan.

"Secara substansi RUU TNI tetap mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, ekspansi di kedudukan sipil nan menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan corak dwifungsi TNI," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Koalisi menjelaskan ekspansi kedudukan ini tidak tepat lantaran kegunaan TNI sebagai perangkat pertahanan. Sedangkan Kejaksaan fungsinya abdi negara penegak hukum.

"Untuk di instansi Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat lantaran kegunaan TNI sejatinya sebagai perangkat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai abdi negara penegak hukum," lanjutnya.

Koalisi juga menyoroti penambahan tugas operasi militer seperti masalah narkoba. Hal ini dinilai berlebihan.

"Selain itu, penambahan tugas operasi militer selain perang nan meluas seperti menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan," ujarnya.

Oleh lantaran itu, Koalisi secara tegas menolak DIM RUU TNI nan telah diserahkan ke DPR. Sebab, pasalnya tetap mengembalikan Dwi Fungsi TNI.

"Koalisi menolak DIM RUU TNI nan disampaikan pemerintah ke DPR lantaran tetap mengandung pasal-pasal bermasalah nan tetap bakal mengembalikan Dwi Fungsi TNI dan militerisme di Indonesia," tegasnya.

DIM RUU TNI Diserahkan ke DPR

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI mengenai revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut ada beberapa usulan pasal krusial nan perlu dibahas Panja RUU TNI.

Hasanuddin mengungkap, ada tiga pasal nan menarik perhatian. Di antaranya Pasal 7, Pasal 47 dan Pasal 53.

"Pasal 7 misalnya, soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 bersuara 'membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber'. Sedangkan ayat 16 bersuara 'membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri'.

"Sementara, ayat 17 bersuara 'membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan unsur adiktif lainnya," katanya.

Selain itu, untuk pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki kedudukan sipil bisa pensiun awal alias mengundurkan diri. Sedangkan ayat 2, mengatur prajurit aktif dapat menduduki kedudukan sipil nan sebelumnya hanya di 10 kementerian alias lembaga dalam DIM baru ini menjadi 15.

"Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang," jelasnya.

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu