Kpai Minta Pria Perkosa Anak Tiri Di Sumut Dijatuhi Hukuman Terberat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus anak di Sumatera Utara (Sumut) diperkosa suami siri ibunya namalain ayah tirinya. Ketua KPAI, Ai Maryati, berambisi pelaku dihukum berat.

"Jelas pelanggaran berat dan ketika personil family nan melakukan, itu kudu dikenai 17/16 ya tentang pemberatan hukuman, berfaedah minimal, sudah optimal (hukuman) 20 tahun. Lalu, ini kan orang tua itu tiri termasuk, ya. Nah, si bapak ini, si orang tua ini nan melakukan persetubuhan kudu betul-betul mendapatkan pemberatan," kata Maryati kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

"Ke depan mungkin saya bakal men-deliver agar diawasi dan kepolisian kudu menggunakan tadi. Pasal pemberatan ya, mau Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ataupun Perlindungan Anak," imbuh dia.

Maryati mengatakan KPAI bakal berkoordinasi dengan pihak mengenai terkait jasa rehabilitasi sosial. Dia mengatakan KPAI belum mendapat info resmi soal penanganan korban.

"Berikutnya, posisi anak kudu dalam perlindungan. Nah, ini perlu koordinasi lanjutan, lantaran saya juga baru terinfo, belum ada laporan ke KPAI misalnya, alias pun kami bakal mengutus untuk dikoordinasikan apakah sudah mendapat perlindungan rehabsos (rehabilitasi sosial), perlindungan keselamatan, ya. Artinya, kan, jika dalam rumah sendiri itu rentan, gitu," kata Maryati.

Maryati berambisi tak ada halangan dalam proses hukum. Dia juga menyoroti kemungkinan ibu kandung korban bisa saja menghalangi proses norma tersebut.

"Kekhawatiran saya itu biasanya memang selalu ada hambatan-hambatan, ya. Hambatan itu di antaranya sang istri menghalangi alias family besar menghalangi, gitu, ya. Nah, ini nan saya khawatirkan," kata dia.

Untuk diketahui, kasus itu dialami anak wanita di Sumut nan diperkosa suami siri ibunya. Kejadian itu dialami korban di Kabupaten Asahan, Sumut.

Ibu kandung korban, W, disebut mengetahui kejadian nan menimpa anaknya. Namun, W membiarkan perihal itu terjadi lantaran dijanjikan diberikan lahan kebun oleh pelaku inisial S.

"Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban 'sudah ini saja apa kemauan bapakmu itu'," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir detikSumut, Rabu (26/2)

Afdhal mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelaku S pada 2019. Setelah menikah, keduanya tinggal berbareng dengan korban. Saat itu, korban tetap berumur 10 tahun.

Setelah menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berumur 16 tahun.

Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Kini, W dan S telah ditangkap. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

(fca/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu