Kpk Panggil Eks Napi Sugiharto Jadi Saksi Kasus Korupsi E-ktp

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto. Sugiharto bakal diperiksa sebagai saksi dugaan pengadaan paket penerapan kartu tanda masyarakat berbasis nomor induk kependudukan secara nasional alias KTP Elektronik.

"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda masyarakat berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Tessa menjelaskan pemeriksaan dilakukan hari ini di gedung Merah Putih KPK. Namun dia belum menjelaskan secara rinci perihal apa nan mau dicecar interogator ke Sugiharto nan merupakan mantan narapidana kasus korupsi E-KTP pada 2016 silam ini.

Sebagai informasi, Sugiharto merupakan tersangka pertama nan ditetapkan KPK dalam kasus e-KTP berbareng Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Keduanya kemudian dihukum 7 dan 5 tahun penjara pada 2017. Namun balasan mereka diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

Hukuman keduanya kemudian disunat pada peninjauan kembali (PK). Hukuman Irman disunat menjadi 12 tahun penjara dan Sugiharto menjadi 10 tahun penjara.

Kasus korupsi pengadaan e-KTP saat ini tetap terus diusut KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani.

Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

(whn/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu