ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Penyidik KPK menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Penyitaan dilakukan mengenai investigasi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu nan menjerat Rohidin sebagai tersangka.
"Pada tanggal 21 Februari 2025 interogator KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bagian tanah beserta rumah nan berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bagian tanah nan berlokasi di Kota Bengkulu nan diduga milik tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Tessa mengatakan penyitaan merupakan upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset. Dia mengatakan aset-aset itu berbobot Rp 4,3 miliar.
"Bahwa taksiran nilai dari empat bagian aset nan disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Tessa.
Dia mengatakan KPK terus menelusuri aset Rohodin. Dia mengatakan penelusuran juga dilakukan mengenai aset nan diatasnamakan orang lain.
"Penyidik tidak bakal segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian duit kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak nan sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka nan diduga berasal dari hasil tindak pidana," tutur Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) namalain Anca.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berasas info soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu