ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru bakal menggunakan surat bunyi baru. Surat bunyi tersebut berisikan satu pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota serta kolom alias kotak kosong.
"Kotak kosong kan. Jadi nyetak surat bunyi dengan calon tunggal. Kalau kemarin kan dianggap kotak kosong alias dianggap bunyi tidak sah," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Dia mengatakan KPU sebelumnya tak berani mencetak surat bunyi baru setelah pasangan Cawalkot-Wakil Walkot nomor urut 2 Aditya-Said didiskualifikasi sebulan jelang pencoblosan. Dia mengatakan ada patokan nan melarang pencetakan surat bunyi baru.
"Nah, putusannya kan kita kemudian kudu membikin surat bunyi baru, jika dulu kan undang-undangnya tidak boleh nyetak bunyi dalam waktu sebulan itu nan kami tidak berani lakukan," ujarnya.
Langkah KPU tetap menggelar pencoblosan dengan surat bunyi bergambar dua paslon meski salah satunya telah didiskualifikasi itu berujung polemik. Hasil Pilkada Banjarbaru di mana pasangan calon nan tersisa, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 100% bunyi sah pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai informasi, jumlah bunyi sah di Pilkada Banjarbaru 2024 'kalah' jika dibandingkan dengan bunyi tidak sah.
Setelah melakukan persidangan, MK mengabulkan gugatan Pilkada Banjarbaru. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di Pilkada Banjarbaru.
MK menyatakan PSU digelar dengan menggunakan surat bunyi bergambar pasangan calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono melawan kolom alias kotak kosong. PSU kudu dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih elap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan nan sama dengan pemungutan bunyi pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat bunyi nan memuat dua kolom nan terdiri atas satu kolom nan mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dan satu kolom kosong nan tidak bergambar," pengadil MK Enny Nurbaningsih Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, pengadil MK Enny Nurbaningsih mengatakan pemungutan bunyi nan dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat bunyi nan tetap terdapat gambar pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah bertentangan dengan sistem pemilihan satu pasangan calon. MK mengatakan bunyi dari paslon nomor 2 itu malah dihitung tidak sah.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu