ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengambil alih proses pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru buntut empat komisioner KPUD Banjarbaru diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti melanggar kode etik. Namun, KPU sampai saat ini tetap menunggu putusan resmi DKPP tersebut.
"Kalau nggak kita ambil alih provinsi, kita bakal proses PAW-nya. Jadi ini sistem di internal sudah ada tata laksananya, jika sudah ada pemberhentian ya kita bakal segera tindak lanjut," kata Ketua KPU, Muhammad Afifudin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Afifudin menuturkan KPU RI tengah menunggu putusan resmi pemberhentian dari DKPP. Dia memastikan pihaknya bakal mengeksekusi putusan tersebut.
"Kita sedang menunggu putusan resmi dari DKPP, jadi biasanya dikirim ke kita dulu, baru kita eksekusi. nan pasti kita bakal eksekusi," ujarnya.
Afifudin memastikan pengambil alihan tidak bakal mengganggu proses PSU Pilkada. Sebab dia menyebut pernah ada kejadian serupa.
"Tidak, ini sama dengan daerah-daerah lain, jika ada kejadian serupa bakal berjalan sama. Sama seperti Palopu. Palopu kan lantaran kemarin tetap sidang-sidang Mahkamah Konstitusi, maka sementara tetap tiga-nya diambil alih oleh provinsi," jelasnya.
"Kita tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di wilayah tersebut, melengkapi dua nan tetap aktif. Untuk di Banjarabaru juga kita bakal putuskan apakah langsung kita PAW alias kita caretaker dulu diambil mahir provinsi untuk nan empatnya. Karena PAW-nya juga tinggal empat. Jadi ini tidak ada pilihan lain. Kalau kudu diganti semua, empat-empatnya PAW-nya tinggal empat. Tidak ada kudu memilih, tidak ada pilihan," imbuhnya.
(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu