Lakukan Pelanggaran Tsm, Owena-stanislaus Dicoret Mk Dari Pilbup Mahakam Ulu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3 Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pasangan Owena-Stanislaus telah terbukti membikin perjanjian politik dengan para Ketua RT. MK menilai perjanjian politik tersebut bukan janji politik biasa, melainkan upaya perekrutan Ketua RT sebagai tim pemenangan pemilih pasangan Owena-Stanislaus.

"Pihak pertama adalah penduduk Kabupaten Mahakam Ulu nan tidak dilarang untuk berpinak pada calon tertentu," kata Saldi.

"Janji pihak kedua jika terpilih bakal mengalokasikan anggaran dalam corak Program Alokasi Dana Kampung sebesar minimal Rp 4 miliar sampai dengan Rp 8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta per dasawisma per tahun, dan Program Dana RT Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta per RT per tahun," tambah dia.

Saldi menilai perjanjian politik itu telah membatasi pemilih untuk bisa memilih pasangan calon sesuai dengan kehendak hatinya. Saldi mengatakan upaya pengikatan Ketua RT itu dapat dimaknai sebagai praktik suap.

"Dalam pemisah penalaran nan wajar, perjanjian politik 'tidak biasa' demikian merupakan 'perjanjian' antarpihak nan berkarakter privat nan berisi janji untuk memberikan sejumlah duit tersebut kudu dimaknai sebagai praktik suap alias vote buying kepada pemilih. Dengan demikian, Mahkamah meyakini perjanjian politik tersebut merupakan pelanggaran nan berkarakter terstruktur untuk memengaruhi pemilih," ujarnya.

Saldi mengatakan pelanggaran tersebut juga dilakukan secara sistematis dengan adanya perencanaan matang. MK menilai perbuatan nan pasangan Owena-Stanislaus telah mencederai prinsip-prinsip pemilihan.

MK mengatakan pasangan Owena-Stanislaus juga terbukti melakukan pelanggaran kampanye. MK menyebut kampanye itu dilakukan dalam aktivitas Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare nan melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

MK menilai dengan aktivitas itu seolah-olah program Bupati Mahakam Ulu hanya bakal dilanjutkan oleh pasangan Owena-Stanislaus. Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan merupakan anak dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.

"Selain lantaran melakukan praktik money politic nan masif dalam corak perjanjian politik dengan menjanjikan sejumlah duit kepada pemilih nan dapat dimaknai sebagai corak 'vote buying' kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif, pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 juga didasarkan pada kebenaran nan berkepentingan pernah ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana pemilihan berbareng dengan Bupati Mahakam Ulu," tutur Saldi.

MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Owena-Stanislaus. PSU tersebut kudu dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu